jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Rabu (29/7) tentang info terbaru soal gaji PPPK dari pusat, gaji ke-13 PPPK paruh waktu Mataram sudah cair, hingga saatnya negara peduli impian PPPK jadi PNS. Simak selengkapnya!
1. Saatnya Negara Peduli Mewujudkan Impian PPPK & P3K PW Jadi PNS, Bisa Jadi Kado HUT RI
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Beban Fiskal Terlalu Berat, Daerah Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Nasib Honorer Belum Diangkat Bagaimana?
Ketua ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau Eko Wibowo mengatakan bahwa sudah saatnya negara mengangkat PPPK dan PPPK paruh waktu menjadi PNS.
Menurut dia, perubahan status ini bisa menjadi kado terindah Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Aturan Baru Potong Gaji Muncul, PPPK Paruh Waktu Galau Massal, Sangat Menyedihkan
Eko optimistis bahwa Presiden Prabowo Subianto sangat peduli terhadap sumber daya manusia guru di Indonesia, sehingga akan ada gebrakan yang berpihak kepada guru PPPK dan P3K PW.
Baca Selengkapnya di Bawah:
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: SE Nomor 12 Terbit, Pemda Tak Mampu Angkat PPPK PW Jadi ASN Penuh, Jangan Melanggar UU ASN 2023
Saatnya Negara Peduli Mewujudkan Impian PPPK & P3K PW Jadi PNS, Bisa Jadi Kado HUT RI
2. Gaji Ke-13 PPPK Paruh Waktu Mataram Sudah Bisa Dicairkan Pekan Ini
Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, segera mencairkan gaji ke-13 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu (P3K PW).
Pencairan gaji ke-13 untuk 3.046 PPPK paruh waktu di daerah itu dilakukan sesuai dengan surat keputusan wali kota Mataram.
Besaran gaji ke-13 P3K PW mengacu pada terhitung mulai tanggal (TMT), yakni per 1 Oktober 2025 sampai dengan Juni 2026.
Baca Selengkapnya di Bawah:
Gaji Ke-13 PPPK Paruh Waktu Mataram Sudah Bisa Dicairkan Pekan Ini
3. Bupati Bicara Apa Adanya, Pemda Sudah Tidak Sanggup dengan Urusan PPPK
Bupati Siak Afni Zulkifli mengatakan kondisi rerata daerah kesulitan membayar gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu karena beban fiskalnya terlalu berat.
Afni pun pernah menyampaikan langsung masalah ini kepada Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka pada sebuah kesempatan di Pekanbaru, Riau, 17 Juni 2026. Saat itu, Afni juga menyampaikan soal dana bagi hasil (DBH) jatah Siak yang potongannya sampai 50 persen.
Baca Selengkapnya di Bawah:
Bupati Bicara Apa Adanya, Pemda Sudah Tidak Sanggup dengan Urusan PPPK
4. BKN Dorong Instansi Pusat, Daerah Menempatkan PNS, PPPK Dekat Keluarga & Domisili
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendorong instansi pusat dan daerah menempatkan aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK dekat dengan keluarga dan domisili. Kebijakan terbaru ini sudah diterapkan untuk ASN BKN dan hasilnya positif.
"Saya mengajak kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten/kota untuk mengembangkan kebijakan ini dengan penempatan ASN yang mampu menyeimbangkan kebutuhan organisasi, peningkatan kinerja, dan kesejahteraan pegawai," kata Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah, Rabu (29/7/2026).
Baca Selengkapnya di Bawah:
BKN Dorong Instansi Pusat, Daerah Menempatkan PNS, PPPK Dekat Keluarga & Domisili
5. Info Terbaru Rencana Pusat Turun Tangan soal Gaji PPPK, Oh Ternyata
Berikut informasi terbaru mengenai rencana pemerintah pusat membantu mengatasi masalah pemerintah daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji PPPK.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta kepala daerah-kepala daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tidak mengambil langkah drastis seperti menerapkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada mereka.
Bima Arya menjelaskan kepala daerah sebaiknya memetakan dan mempelajari terlebih dulu kapasitas fiskal masing-masing daerah.
Baca Selengkapnya di Bawah:
Info Terbaru Rencana Pusat Turun Tangan soal Gaji PPPK, Oh Ternyata
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Penemuan Mayat Satpam Terborgol di Waduk Jatiluhur, Polisi Minta MaafÂ
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul





Komentar (0)