Berpotensi Ciptakan Ketidakadilan Hukum, Pakar Desak Evaluasi Audit BPKP

tvonenews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah pakar menyorot perhitungan kerugian negara dalam perkara korupsi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sorotan tersebut tertuju melalui persoalan konstitusional dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026, juga metodologi yang digunakan BPKP dinilai tidak memiliki standar dan kerap berubah-ubah.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum jika tidak dilakukan evaluasi.

Ia menjelaskan putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 telah memberikan kejelasan konstitusional mengenai lembaga yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara yang telah bersifat final dan mengikat bagi seluruh lembaga negara. 

Karena itu, kata Fahri, mestinya tidak muncul penafsiran berbeda yang membuka ruang bagi lembaga lain untuk menetapkan kerugian negara di luar ketentuan konstitusi.

"Putusan MK merupakan parameter yuridis yang wajib dipatuhi. Tidak boleh ada lagi tafsir baru yang bertentangan dengan putusan tersebut," kata Fahri, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Fahri menjelaskan persoalan yang kini mulai dikhawatirkan terkait potensi terjadinya pembangkangan konstitusional apabila aparat penegak hukum tetap mempertahankan tafsir yang berbeda. 

Ia mengingatkan bahwa penggunaan hasil audit lembaga selain BPK pasca Putusan MK berpotensi kembali dipersoalkan dalam proses peradilan.

Lebih jauh, Fahri menilai Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 sesungguhnya merupakan momentum untuk membenahi sistem hukum pemberantasan korupsi secara menyeluruh. 

Sedangkan, Ekonom dari Universitas Indonesia (UI), Vid Adrison menyoroti metode yang digunakan BPKP belum memiliki standar yang konsisten sehingga menghasilkan angka kerugian yang berbeda pada perkara yang memiliki karakteristik serupa. 

Vid menilai belum adanya metodologi yang dapat diuji secara objektif terkait perhitungan kerugian negara oleh BPKP.

"Saya melihat ada persoalan metodologi. Dalam beberapa kasus hasil perhitungannya berbeda dengan hasil pemeriksaan BPK. Ini menunjukkan ada perbedaan pendekatan yang mendasar," katanya.

Vid mencontohkan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim. 

Dalam perkara tersebut, hasil pemeriksaan BPK disebut tidak menemukan persoalan sebagaimana yang kemudian dihitung oleh BPKP. 

Perbedaan serupa juga muncul dalam perkara impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Petani Sawit Kuasai 41 Persen Lahan Nasional, BPDP: Bukan Sekadar Pelengkap
• 19 jam lalu
0
thumb
Kronologi Satpam Dapur MBG Curi 1.700 Ompreng hingga Genset di Ciputat, Diduga Buat Beli Barang Haram Ini!
• 7 jam lalu
0
thumb
Sarwendah Pertanyakan Etika Kuasa Hukum Ruben Onsu Setelah Data Mendiang Ayahnya Ditampilkan Tanpa Sensor
• 10 jam lalu
0
thumb
MK Kabulkan Gugatan: MBG Harus Terpisah dari APBN Pendidikan, Berlaku 2028
• 9 jam lalu
0
thumb
Video: Asbenindo Unggap Sebab Petani Kurang Minat Pakai Benih Unggul
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.