Rapat di DPR, Kepala Daerah Minta Tak Ada Lagi Potongan Anggaran di 2027

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) meminta pemerintah pusat tidak lagi melakukan pemotongan anggaran pada 2027. Menurut APKASI, kebijakan efisiensi anggaran selama dua tahun terakhir membuat ruang fiskal pemerintah kabupaten semakin sempit sehingga menghambat percepatan pembangunan daerah.

Hal itu disampaikan Ketua Umum APKASI yang juga Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7).

Bursah mengatakan, para kepala daerah saat ini berada dalam posisi yang sulit. Di satu sisi mereka dituntut mempercepat pembangunan daerah sekaligus menyukseskan proyek strategis nasional dan program Presiden. Namun di sisi lain, kemampuan fiskal daerah justru semakin terbatas akibat pemotongan anggaran dan kebijakan efisiensi.

“Dalam rentang waktu hampir dua tahun ini, terus terang, ini kalimatnya kurang tepat, ada sedikit nih. Terus terang sudah meluasnya keresahan dan kebimbangan bagi kami menjalankan peran dan fungsi kepala daerah. Ini ada sedikit yang mungkin khawatir salah tangkap, jadi sekaligus keresahanlah,” jelas Bursah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7).

“Di satu sisi, kami ingin melakukan percepatan pembangunan daerah serta mendukung keberhasilan proyek strategis nasional ataupun program-program Bapak Presiden yang dilaksanakan di daerah. Namun di sisi lain, kami memiliki keterbatasan fiskal untuk merealisasikan itu semua karena adanya pemotongan dan kewajiban efisiensi anggaran. Untuk itu, kami memohon pada tahun 2027 nanti tidak ada lagi pemotongan anggaran agar kami dapat leluasa mengakselerasi, mempercepat pembangunan infrastruktur, dan meningkatkan pelayanan publik serta mendukung proyek strategis nasional di daerah,” lanjutnya.

Selain meminta penghentian pemotongan anggaran pada 2027, Bursah juga menyoroti persoalan dana bagi hasil (DBH) yang dinilai masih bermasalah. Menurutnya, rekonsiliasi data DBH belum sepenuhnya akurat dan pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan formulanya.

“Yang kami pahami hingga saat ini, rekonsiliasi dana bagi hasil belum sepenuhnya akurat. Bahkan kami tidak tahu sama sekali, tidak pernah diajak berunding, tidak pernah diajak berdiskusi bagaimana rumusan DBH ini sehingga menghasilkan fiskal yang adil untuk di daerah; adil bagi pusat, adil juga bagi daerah,” katanya.

Ia juga mengeluhkan penyaluran DBH yang kerap terlambat sehingga menyulitkan pemerintah daerah dalam menyusun dan menjalankan APBD.

“Selain itu, penyaluran DBH belum memberikan kepastian waktu dan jumlah. Nah ini, sering DBH tertunda ya, meskipun sudah menjadi hak daerah sering tertunda. Mungkin juga kita dapat memahami fiskal, pemerintah pusat perlu fiskal untuk proyek strategis dan lain-lain,” tuturnya.

Menurut Bursah, keterlambatan pembayaran DBH, termasuk DBH kurang bayar yang dicicil secara bertahap, mengganggu pengelolaan keuangan daerah.

“Bahkan, DBH kurang bayar pun masih dibayarkan secara bertahap, sehingga mengganggu pengelolaan keuangan daerah. Jadi, kadang-kadang asumsi kita sekian, tiba-tiba DBH tertunda lagi, jadi mengganggu apa namanya, apa penetapan APBD. Ini juga keluhan semua kepala daerah, keluhan bukan kepala daerah kita saja, provinsi juga jadi keluhan,” ungkap Bursah.

Usul 4 Langkah Perbaikan

Karena itu, APKASI mengusulkan empat langkah perbaikan kepada pemerintah pusat, yakni penyempurnaan tata kelola dan rekonsiliasi data DBH, kepastian penyaluran DBH setelah Peraturan Menteri Keuangan diterbitkan, penyempurnaan formula DBH sawit agar lebih berpihak kepada daerah penghasil, serta penyelesaian DBH kurang bayar secara penuh dan tepat waktu.

Bursah juga secara khusus menyoroti minimnya manfaat DBH sawit bagi daerah penghasil. Menurutnya, kontribusi industri sawit belum tercermin dalam penerimaan APBD kabupaten, padahal daerah penghasil justru masih menghadapi tingkat kemiskinan yang tinggi.

“Rasanya sangat tidak adil di daerah kabupaten itu kemiskinan yang sudah akumulatif sekali, mereka jadi penonton bagi orang-orang pemilik sawit di daerah, khususnya kami penghasil juga sawit tapi jadi penonton, di sekitar sawit banyak terjadi kemiskinan,” jelas Bursah.

“Itu bisa disaksikan sekali, Bapak Pimpinan Komisi II, supaya Bapak Pimpinan Komisi II bisa berkunjung ke daerah kelapa sawit, di Lahat boleh, di Kalimantan boleh, Sumatra boleh, bagaimana penderitaan orang di sekitar kelapa sawit itu ya. Mereka ada yang 20.000 hektare, 40.000 hektare dengan kekayaan luar biasa, tapi meninggalkan penderitaan rakyat di samping kebun-kebun sawit itu. Ini yang perlu dibicarakan, karena DBH perkebunan sawit tidak memadai dan kadang-kadang tidak terlihat sama sekali. Masih mendingan DBH batu bara, ada agak kelihatan, tapi belum terasa adil,” tambahnya.

Minta Tingkatkan PAD

Selain isu transfer ke daerah, APKASI juga menilai ruang fiskal pemerintah kabupaten untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) semakin terbatas. Menurut Bursah, kondisi tersebut diperparah oleh belum optimalnya pemanfaatan aset daerah dan terbatasnya kewenangan pemerintah daerah dalam menggali sumber-sumber PAD.

Ia meminta pemerintah pusat memberikan perlakuan khusus kepada daerah-daerah dengan kemampuan fiskal rendah, terutama di wilayah Indonesia timur.

“Khususnya ini saya selalu mengatakan, fiskal yang sangat kecil daerah-daerah tertentu hendaknya pemerintah pusat adakan perlakuan khusus secara adil ya. Misalnya PAD-nya hanya 5 miliar, 10 miliar, harus ada perlakuan khusus di dalam transfer daerah agar ada terasa keadilan, khususnya di NTT, di daerah-daerah timur yang memang diperlukan perlakuan khusus soal-soal seperti ini,” papar Bursah.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, APKASI mengusulkan deregulasi pemanfaatan aset daerah, perluasan kewenangan kepala daerah dalam mengoptimalkan aset, penyederhanaan aturan kerja sama pemerintah dengan badan usaha, serta sinkronisasi pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dengan rencana pembangunan daerah.

Bursah juga mengkritik minimnya keterbukaan perusahaan terkait penggunaan dana CSR di daerah.

“Kami juga mengusulkan agar dilakukan sinkronisasi pemanfaatan dana CSR dengan rencana pembangunan daerah. Ini Pak Ketua, Pak Mendagri, kita sampai sekarang ini pihak perusahaan sekitar kita ya, apakah itu di Lahat, apakah itu di Kalimantan, enggak pernah terbuka dengan CSR, enggak pernah terbuka dengan pembangunan apa namanya CSR itu kepada rakyat sekitarnya. Entah digunakan untuk apa CSR itu, digunakan pokoknya kurang bermanfaatlah CSR yang diberikan kepada masyarakat sekitar,” pungkas dia.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Truk Tabrak Motor Depan Pasar Kramat Jati, Ada Korban Tewas dan Terluka
• 4 jam lalu
0
thumb
Kronologi Pilot Asing Kurir 26 Kg Ekstasi Ditangkap di Bandara Soetta
• 1 jam lalu
0
thumb
Ancaman Trump dan Masa Depan Diplomasi Iran
• 12 jam lalu
0
thumb
Ford Ranger dan Everest Baru Hadir di GIIAS 2026, Harga Mulai Rp 700 Jutaan
• 11 jam lalu
0
thumb
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru di Kasus TPPU Febrie Adriansyah
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.