Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu orang tersangka baru yaitu NH, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun perkara tersebut menyeret nama Febrie Adriansyah yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono, di Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.
Baca Juga :
Canda Presiden Prabowo saat Lihat Jaksa Agung dan Kapolri Berdekatan"Mulai hari ini akan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," kata Rudi.
Hingga saat ini, tim penyidik Kejaksaan telah memeriksa 24 saksi untuk mendalami perkara dugaan TPPU tersebut. Dari hasil pengembangan penyidikan, terdapat sekitar tujuh perusahaan yang diduga menggunakan jasa hukum terafiliasi dengan pihak Don Ritto.
Kejaksaan Agung. Foto: Tangkapan layar YouTube Metro TV.
Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Febrie kini telah dilakukan penahanan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara itu, Kejagung sebelumnya telah menerbitkan empat surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait perkara yang diserahkan penanganannya dari penyidik Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.





Komentar (0)