Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus TPPU Seret Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

tvonenews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung RI melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) menetapkan tersangka baru dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono menerangkan, penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan pertimbangan dua alat bukti.

“Nah, hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari tim 9 menetapkan tersangka NH (Nurman Herin) terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” kata Rudi, kepada wartawan, Kamis (29/7/2026).

Kemudian, Rudi menerangkan, yang bersangkutan akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.

Adapun dalam penetapan tersangka ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan tadhadap perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa terkait dengan penanganan perkara di Jampidsus.

“Antara lain PT Waskita Beton Mandiri, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga LPP PI, PT Bandung Indah Gemilang,” jelasnya.

“Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Asabri dan Jiwasraya,” tegasnya.

Kemudian Anang menuturkan, total saksi yang sudah diperiksa dalam penanganan perkara TPPU ini totalnya sudah 24 saksi.(ars/raa)

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Rumah Bibit Mangrove Berbasis IoT Resmi Hadir di Cilacap, Ini Manfaatnya
• 10 jam lalu
0
thumb
Memotret Wacana Perubahan Kuota 8 Persen Jamaah Haji Khusus dalam Perspektif UU No. 8 Tahun 2019
• 2 jam lalu
0
thumb
Cara Atasi Rambut Lepek saat Cuaca Panas
• 14 jam lalu
0
thumb
Proyek! Prabowo Targetkan Trans Sumatera Railway dari Bakauheni hingga Aceh, Trans Kalimantan Nyusul
• 6 jam lalu
0
thumb
Langgar Gencatan Senjata, Israel Serang Wilayah Nabatiyeh di Lebanon Selatan
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.