Sumenep (beritajatim.com) – S (33), warga Desa Beluk Ares, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep diamankan Unit Resmob Polresta Sumenep di wilayah Kecamatan Ambunten, karena diduga menjadi pelaku pencurian sepeda motor.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep AKP Agus Rusdiyanto mengungkapkan, pihaknya mendapat laporan dari Ach. Tajudin, seorang karyawan swasta, warga Desa Batu Belah Barat, Kecamatan Dasuk.
“Korban melaporkan sepeda motornya hilang saat diparkir di kawasan Pantai Taneros, Desa Beluk Ares, Kecamatan Ambunten, pertengahan Juli 2026,” katanya, Kamis (30/07/2026).
Menurutnya, setelah menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polresta Sumenep segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap pelaku.
“Kami juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna merah putih milik korban, dokumen kendaraan berupa fotokopi BPKB dan STNK, rumah kunci kontak, rumah kunci jok, serta satu buah kunci kontak yang diduga berkaitan dengan tindak pidana itu,” paparnya.
Saat ini tersangka S ditahan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 477 ayat 1 subsider pasal 476 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polresta Sumenep. Kami akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penegakan hukum untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tandasnya.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung terwujudnya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di Kabupaten Sumenep,” pungkas Agus. (tem/aje)





Komentar (0)