Kejagung Tambah Tersangka Baru di Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Nurman Herin Langsung Ditahan

viva.co.id
54 menit lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Tersangka baru tersebut adalah Nurman Herin (NH). Penetapan status tersangka diumumkan Tim 9 Kejaksaan Agung setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Baca Juga :
Polri Diimbau Waspadai Serangan Balik Koruptor Usai Ungkap Kasus Febrie Adriansyah
Kemenhut Tetapkan 2 Tersangka Perambah Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Excavator Disita

“Hari ini juga, dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Rudi Margono kepada wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis, 30 Juli 2026.

Rudi menjelaskan, Nurman Herin diduga turut serta dalam perkara dugaan TPPU yang tengah diusut penyidik dan berkaitan dengan kasus yang juga melibatkan Febrie Adriansyah.

“Terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang, yang mulai hari ini akan ditahan di rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” ujar dia.

Nurman Herin langsung ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Febrie Adriansyah resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat, 24 Juli 2026 malam. Adapun dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan ya, dari hari ini, di Rutan KPK Rutan, yang barusan kita saksikan," kata Jamwas Rudi Margono di Kejagung, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.

Jamwas juga mengungkap alasan Febrie di rutan KPK, kata dia, keputusan tersebut salah satunya mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah perkara besar.

"Banyak yang menanyakan kenapa di KPK. Ya kan? Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya. Kasus-kasus besar," kata dia.

Kejagung menilai penempatan Febrie di Rutan KPK juga untuk memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan. Selain itu, menjaga proses penyidikan tetap berjalan secara transparan.

"Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga. Oleh karenanya, untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf, mungkin lebih nyaman. Karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar, kita ketahui. Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Nah, dan itu sangat masuk akal," kata dia.

Baca Juga :
Di Tengah Kasus Febrie Adriansyah, Kakortastipidkor Polri Datangi Kejagung, Ada Apa?
Kejagung Periksa Taipan Properti Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kejagung Mutasi Besar-besaran! Sebanyak 90 Kajari Diganti, Kejari Jakarta Barat Punya Pimpinan Baru

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
5 Provinsi Jadi Prioritas MBG, Pemerintah Kejar Penurunan Angka Stunting
• 1 jam lalu
0
thumb
Roy Suryo Janji Sumbangkan Uang Ganti Rugi Rp206 Juta ke Yayasan Jika Tuntutan Dikabulkan Hakim
• 8 jam lalu
0
thumb
Viral Mobil Terbengkalai di Bandung, Terparkir di Pinggir Jalan Hampir Setahun
• 6 jam lalu
0
thumb
Kemendagri Perkuat Kapasitas Pranata Humas Hadapi Era AI, Perkuat Strategi Komunikasi Pemerintahan Lawan Disinformasi
• 5 jam lalu
0
thumb
Jadwal SIM Keliling Kamis 30 Juli 2026 di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.