JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo melayangkan tuntutan uang ganti rugi Rp206 ke Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan jilid IIIdi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (29/7/2026).
Ia berjanji jika tuntutan dikabulkan hakim maka uang ganti rugi tersebut akan disumbangkan ke yayasan sosial.
"Penegasan dari saya dan sekali lagi untuk menegaskan bahwa uang itu bukan hanya untuk kami terima saja ya, bukan untuk kami. Bukan untuk kami sama sekali, bukan untuk kami, tapi untuk yayasan," ujar Roy Suryo.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo mengatakan bahwa permohonan praperadilan bukan strategi untuk mengulur waktu.
"Strategi untuk mengulur-ngulur waktu. Tidak. Kami tidak mengulur-ngulur waktu. Justru yang kami laksanakan hari ini adalah kami sedang melaksanakan perintah hakim," ujar Abdul Gafur.
Baca Juga: Polda Metro Tanggapi Permintaan Ganti Rugi Imateriil Roy Suryo: Popularitas Bukan Parameter Besaran
#roysuryo #praperadilan #jokowi
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Lintang
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- polda metro jaya
- uang ganti rugi
- praperadilan ketiga
- kasus ijazah jokowi
- jokowi






Komentar (0)