Roy Suryo Janji Sumbangkan Uang Ganti Rugi Rp206 Juta ke Yayasan Jika Tuntutan Dikabulkan Hakim

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo melayangkan tuntutan uang ganti rugi Rp206 ke Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan jilid IIIdi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (29/7/2026). 

Ia berjanji jika tuntutan dikabulkan hakim maka uang ganti rugi tersebut akan disumbangkan ke yayasan sosial. 

"Penegasan dari saya dan sekali lagi untuk menegaskan bahwa uang itu bukan hanya untuk kami terima saja ya, bukan untuk kami. Bukan untuk kami sama sekali, bukan untuk kami, tapi untuk yayasan," ujar Roy Suryo.

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo mengatakan bahwa permohonan praperadilan bukan strategi untuk mengulur waktu. 

"Strategi untuk mengulur-ngulur waktu. Tidak. Kami tidak mengulur-ngulur waktu. Justru yang kami laksanakan hari ini adalah kami sedang melaksanakan perintah hakim," ujar Abdul Gafur.

Baca Juga: Polda Metro Tanggapi Permintaan Ganti Rugi Imateriil Roy Suryo: Popularitas Bukan Parameter Besaran

#roysuryo #praperadilan #jokowi 

Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Lintang

Penulis : Ikbal-Maulana

Sumber : Kompas TV

Tag
  • roy suryo
  • polda metro jaya
  • uang ganti rugi
  • praperadilan ketiga
  • kasus ijazah jokowi
  • jokowi
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pilot Asal Karawang Jadi Terdakwa Penyelundupan Buronan Australia di Merauke
• 1 jam lalu
0
thumb
Adu Kinerja 4 Anak Usaha Astra, Bagaimana Proyeksi Kinerja Entitas Induk ASII?
• 1 jam lalu
0
thumb
Sudaryono Siapkan Mekanisme Penyaluran MBG di Daerah Konflik
• 16 jam lalu
0
thumb
Pemprov Jabar Bersama ESDM Groundbreaking PSEL Legok Nangka Dimulai, Wamen ESDM Targetkan Beroperasi pada 2029
• 23 jam lalu
0
thumb
MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan,  Paling Lambat 2028
• 51 menit lalu
0
Berhasil disimpan.