Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pencucian Uang Febrie Adriansyah

kompas.com
51 menit lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru berinisial NH atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, penetapan tersangka terhadap NH ini atas kecukupan dua alat bukti.

“Dengan kecukupan dua alat bukti, kami menetapkan tersangka berinisial NH,” kata Rudi dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Kamis (30/7/2026).

Baca juga: Pengacara Sebut Pemilik Emas 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah Harus Dijawab secara Hukum

Rudi tidak menjelaskan lebih jauh mengenai peran NH dalam perkara ini.

Namun, Rudi memastikan peran NH turut serta dalam TPPU.

“Diduga turut serta dalam TPPU,” pungkas dia.

Baca juga: Pengacara Sebut Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tidak Sah

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menahan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK untuk 20 hari pertama penahanan.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan, Kejagung menitipkan Febrie di Rutan KPK karena mempertimbangkan faktor perlindungan.

Sebab, selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie menangani berbagai perkara besar sehingga penyidik memandang perlu memberikan perlindungan terhadap dirinya.

“Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya terbiasa menangani kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan,” ujar Rudi, Jumat.

Baca juga: Kejagung Panggil 11 Orang Terkait Kasus TPPU Febrie: 8 Diperiksa, 3 Absen

Selain itu, penempatan di Rutan KPK juga dilakukan demi menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum sekaligus memperkuat sinergi antara Kejagung dan KPK.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengatakan, penitipan tahanan antarlembaga penegak hukum merupakan hal yang terbuka dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.

“Sebelumnya ada, memang ada. Hal demikian memang ketika ada kebutuhan dalam proses penyidikan itu terbuka kemungkinan. Termasuk KPK juga beberapa kali melakukan penitipan penahanan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Astra Dorong Rumah Koran Kanreapia Jadi Sentra Sayuran Terbesar di Sulawesi Selatan, Perkuat Ekonomi Warga
• 11 menit lalu
0
thumb
Menteri Transmigrasi: Kolaborasi Pusat-Daerah Kunci Percepatan Pembangunan Kawasan Transmigrasi
• 9 jam lalu
0
thumb
Pertanggungjawaban APBD 2025 Disepakati, Appi: Masukan DPRD Jadi Catatan Penting
• 23 jam lalu
0
thumb
Pelaku Pembunuhan Wanita di Kamar Kos Jakbar Ditangkap!
• 5 jam lalu
0
thumb
Menteri LH: ESG Jadi Investasi Strategis untuk Tingkatkan Daya Saing Perusahaan
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.