Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan DPR RI untuk mengeluarkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran bidang pendidikan dalam APBN, sebagaimana diputuskan dalam uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang dibacakan di Jakarta pada Kamis, 30 Juli 2026.
Perintah tersebut tertuang dalam putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang memberikan waktu kepada pemerintah dan DPR RI untuk memisahkan anggaran program MBG mulai APBN Tahun Anggaran 2028.
MK memberikan tenggat hingga APBN 2028 karena proses penyusunan APBN hanya dilakukan satu kali dalam setiap tahun.
MK Nilai Anggaran MBG Harus DipisahkanHakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengungkapkan, "Yaitu program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN."
MK menilai penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 telah memperluas makna pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.
Ketentuan tersebut memasukkan program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik umum maupun keagamaan, ke dalam anggaran pendidikan.
Menurut pertimbangan MK, perluasan makna tersebut menyebabkan frasa operasional penyelenggaraan pendidikan tidak lagi sesuai dengan batasan konstitusional.
MK Sebut Bertentangan dengan UUD 1945MK menilai ketentuan tersebut berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending di bidang pendidikan.
MK menyebut kondisi tersebut bertentangan dengan amanat Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
MK juga menilai ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengungkapkan, "Dan oleh karena menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, untuk menjaga kepatuhan terhadap amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan melaksanakan kewajiban negara dalam memenuhi hak warga negara atas pendidikan maka Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 dinyatakan konstitusional secara bersyarat."
Dengan putusan tersebut, anggaran program MBG tidak lagi boleh menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN dan harus dipisahkan mulai APBN Tahun Anggaran 2028.





Komentar (0)