ANTARA - Koordinatoriat Wartawan Parlemen atau KWP memberikan ultimatum kepada anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dalam waktu 24 jam. Pernyataan tersebut menyusul ucapan Deddy yang dinilai melecehkan profesi wartawan saat rapat kerja di DPR. Apabila tidak ada permohonan maaf, KWP menyatakan akan melaporkan Deddy ke Mahkamah Kehormatan Dewan.
(Pradanna Putra Tampi/Andi Bagasela/I Gusti Agung Ayu N)






Komentar (0)