Bangunan yang melanggar ketentuan perizinan di kawasan Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus) kembali disegel Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakpus. Petugas sudah lima kali menyegel bangunan tinggi tersebut.
Bangunan enam lantai itu disegel petugas setelah masih ditemukan aktivitas pembangunan meski sebelumnya telah dikenai sanksi penghentian kegiatan. Bangunan itu berlokasi di Jalan Saluran PHB Petojo Selatan, Kelurahan Petojo Utara, Gambir.
Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Pusat, Yunita Indrasti, mengatakan penyegelan kembali dilakukan sebagai tindak lanjut atas masih berlangsungnya kegiatan pembangunan di lokasi tersebut.
"Tadi pagi tim sudah melakukan penyegelan kembali sekitar pukul 09.00 WIB," kata Yunita dilansir Antara, Kamis (30/7/2026).
Dia mengatakan tindakan penyegelan itu merupakan penegakan hukum untuk kelima kalinya terhadap bangunan yang melanggar ketentuan perizinan itu. Bangunan tersebut sebelumnya telah dikenai sanksi pembatasan kegiatan pada 11 Februari 2026 karena melanggar ketentuan izin mendirikan bangunan.
Berdasarkan izin yang dimiliki, bangunan hanya diperbolehkan memiliki empat lantai, namun di lapangan dibangun hingga enam lantai ditambah lantai atap (rooftop).
Saat itu, Sudin CKTRP Jakarta Pusat memasang segel dan menggembok bangunan serta memerintahkan seluruh pekerja menghentikan aktivitas pembangunan.
Sementara itu, Kepala Seksi Bangunan Gedung Sudin CKTRP Jakarta Pusat Sandra Alexandra sebelumnya juga menegaskan tidak boleh ada aktivitas pembangunan selama segel dan gembok dari pemerintah masih terpasang.
"Selama gembok dari kami masih terpasang, tidak boleh ada kegiatan pembangunan. Jika ada, ancamannya pidana," kata Sandra.
(jbr/jbr)






Komentar (0)