Pramono Tegaskan Swasta Penimbun Sampah di Penjaringan Akan Diproses Hukum

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pihak swasta yang terlibat dalam penimbunan sampah ilegal di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam kunjungannya ke TPS 3R Menteng Atas, Kamis, 30 Juli 2026, Pramono menyampaikan bahwa proses pembersihan lokasi tersebut saat ini tengah berjalan dengan pengangkutan 10 hingga 15 truk sampah setiap harinya.

"Transportasinya, pengumpulnya itu swasta. Mereka mengumpulkan dari Horeka (Hotel, Restoran, Kafe), mengambil untung yang berlebihan, kemudian ditimbun di Penjaringan. Sekarang sedang diselesaikan," ujar Pramono dalam sambutannya. 

Baca Juga :

Tinjau TPS 3R Menteng Atas, Pramono Dorong Pengolahan Sampah dengan Konsep Baru
Ia menegaskan bahwa kali ini pihak swasta yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses secara hukum, berbeda dengan praktik sebelumnya yang cenderung tidak ditindaklanjuti.

Pramono meminta seluruh jajaran pemerintah untuk mengumumkan proses hukum tersebut secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi dan efek jera. 

"Kalau selama ini yang swasta tidak pernah kita proses dengan hukum, kali ini saya sudah meminta kepada seluruh jajaran, umumkan kepada publik proses secara hukum. Karena persoalan sampah ini menjadi persoalan yang sungguh-sungguh serius bagi Pemerintah DKI Jakarta," tegasnya.

Baca Juga :

DLH dan Dishub Kalsel Jajaki Tukar Sampah Jadi Tiket Transportasi Umum
Untuk mencegah agar kejadian serupa tidak terulang, Pramono menekankan bahwa praktik penimbunan sampah ilegal oleh oknum swasta yang mengambil keuntungan besar tidak akan lagi ditoleransi. 

"Siapapun itu kami akan tindak dan kami akan umumkan kepada publik. Karena sekarang ini yang ditakutin adalah publik, sehingga akan kami umumkan," pungkasnya.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menciptakan ekosistem penanganan sampah yang lebih tertib dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang beroperasi di bidang pengelolaan limbah.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Keluarga Sebut Presenter TVRI Dijemput 2 Orang Baru Dikenal Sebelum ke Arfak
• 23 jam lalu
0
thumb
Tasming Hamid Dorong Nelayan Parepare Melek Cuaca Demi Tingkatkan Keselamatan Melaut
• 7 jam lalu
0
thumb
Laporan Sebut Netanyahu dan Lindsey Graham Berupaya Melemahkan ICC Jelang Pemilu AS 2024
• 8 jam lalu
0
thumb
Presiden Prabowo bakal Menindaklanjuti Pembangunan Bandara di Bali Utara
• 15 jam lalu
0
thumb
Langgar Gencatan Senjata, Israel Serang Wilayah Nabatiyeh di Lebanon Selatan
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.