Mendagri Minta Pemda Upayakan Efisiensi Sebelum Minta Tambah Anggaran ke Pusat

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah daerah (pemda) tak bisa langsung meminta tambahan anggaran kepada pemerintah pusat saat mengalami kesulitan fiskal. Tito meminta Pemda lebih dulu melakukan efisiensi anggaran sebelum mengajukan tambahan dana.

"Kita akan sangat hati-hati. Jangan nanti daerah nanti pikir, 'Wah, ini karena mau ada top-up nanti tenang-tenang saja'. Nggak, nggak," ujar Tito usai rapat dengan Komisi II DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Pihaknya akan lebih dulu membedah struktur APBD jika ada daerah yang mengajukan tambahan anggaran. Langkah itu dilakukan untuk memastikan masih ada atau tidak pos belanja yang bisa diefisiensikan.

Dia mencontohkan kondisi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurutnya, setelah tim Kemendagri menelusuri anggaran daerah, ditemukan sejumlah belanja operasional, perawatan, dan pemeliharaan yang bisa dihemat. Hasil efisiensi itu kemudian digunakan untuk membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca juga: Mendagri Sudah Lapor Prabowo soal Marak Kepala Daerah Terjaring OTT

"Kasus misalnya NTT menyampaikan tidak cukup. Saya akan datangkan tim untuk mengupas seluruh, membedah belanjanya. Dan ternyata bisa diefisiensikan dari belanja-belanja operasional, perawatan, pemeliharaan yang saya anggap kita anggap berlebihan. Dan itu ternyata bisa untuk membayar PPPK," ujar Tito.

Tito menyebut langkah serupa juga dilakukan di Kota Tidore Kepulauan yang sempat mengalami persoalan pembayaran gaji PPPK.

"Kemarin kasus Tidore ramai kan? Turun tim kita ke sana, Pak Dirjen Keuangan Daerah menurunkan tim ke sana bersama Irjen. Dibedah belanja-belanja operasional, ternyata bisa juga untuk diefisiensikan, digunakan untuk belanja," kata Tito.

Namun, Tito mengakui masih ada daerah yang terkendala karena Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat belum seluruhnya disalurkan. Menurutnya, jika efisiensi sudah dilakukan dan kekurangan DBH dibayarkan, persoalan anggaran daerah bisa diselesaikan.

"Tapi dia punya DBH, yang kalau DBH itu yang belum dibayarkan penuh oleh Menteri Keuangan. Kalau efisiensi dilakukan dan DBH-nya dibayarkan oleh Kemenkeu, maka enggak ada masalah lagi di sana," tutur dia.

Baca juga: Mendagri Buka Kans Revisi PP Gaji Kepala Daerah, Dikaitkan Kinerja dan PAD

Oleh sebab itu, Tito mengatakan pemerintah tidak akan langsung mengabulkan permintaan tambahan anggaran dari daerah. Dia mengatakan setiap usulan akan dievaluasi terlebih dulu sebelum diputuskan.

"Jadi kami pasti akan kalau ada yang mengatakan usulan buat surat kepada kami agar kami tambah top-up, enggak. Kita akan buka dulu, kita akan bedah dan kita umumkan ke publik," kata Tito.

Dalam kesimpulan rapat Komisi II DPR dengan Kemendagri, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), dan Kepala Daerah, disepakati mendorong pemerintah segera menyalurkan DBH yang masih kurang bayar kepada pemerintah daerah, untuk mengatasi kesulitan membayar gaji PPPK.




(amw/eva)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Polisi Bongkar Gudang Obat Keras Ilegal di Bandung, Sita 784.500 Butir Obat
• 22 jam lalu
0
thumb
Deretan Promo JSM Alfamart, Diskon Periode 31 Juli-2 Agustus 2026
• 6 jam lalu
0
thumb
The Fed Kembali Tahan Suku Bunga pada Kisaran 3,5% hingga 3,75%
• 7 jam lalu
0
thumb
Polda Jatim Bongkar Peretasan 260 Website, Domain Dijual untuk Promosi Judi Online
• 2 jam lalu
0
thumb
Mirip City Car, UD Trucks Rilis Truk Pakai Transmisi AMT
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.