Polda Jatim Bongkar Peretasan 260 Website, Domain Dijual untuk Promosi Judi Online

tvonenews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Surabaya, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar praktik peretasan terhadap 260 website milik sekolah, perguruan tinggi, instansi pemerintah hingga perusahaan swasta yang kemudian disalahgunakan untuk mempromosikan situs judi online. Dalam kasus ini, Polda Jatim menangkap seorang pria berinisial AAK, warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto, mengatakan tersangka menjalankan aksinya dengan memanfaatkan celah keamanan pada website milik korban untuk mengambil alih pengelolaan domain.

“Pelaku memanfaatkan kelemahan sistem keamanan website milik sekolah maupun perguruan tinggi. Setelah berhasil masuk ke sistem, pelaku menyisipkan file yang merusak sistem keamanan sehingga lalu lintas data internet dapat dikuasai,” kata Kombes Pol. Bimo Ariyanto saat konferensi pers di Mapolda Jatim, (30/7). 

Setelah menguasai website korban, tersangka kemudian menjual akses domain tersebut melalui akun Telegram bernama S-X MARKETS. Domain yang telah berpindah tangan itu kemudian digunakan untuk menampilkan subdomain berisi promosi perjudian online.

“Ketika website korban diakses masyarakat, yang muncul justru subdomain berisi promosi judi online. Ini yang sangat merugikan institusi pendidikan maupun pemilik website,” ujar Bimo.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pelaku menyasar berbagai website di sejumlah provinsi. Di Jawa Timur, korban diantaranya berasal dari sekolah dan perguruan tinggi, termasuk Universitas PGRI Madiun. Selain itu, polisi juga menemukan website sekolah di Jawa Tengah dan Jawa Barat yang mengalami modus serupa.

Secara keseluruhan, penyidik mengidentifikasi 80 website sekolah, 20 website perguruan tinggi, 13 website instansi pemerintah, serta 147 website perusahaan swasta yang telah diretas dan diperjualbelikan oleh tersangka. Total terdapat 260 website yang menjadi korban.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, akun dompet digital Dana, rekening Bank Danamon dan Bank Mandiri, akun Facebook, WhatsApp, serta tiga akun Telegram yang diduga digunakan sebagai sarana menjalankan aksi kejahatan siber.

Bimo menegaskan penyidikan tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku. Ditressiber Polda Jatim masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang menggunakan modus serupa.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Disiapkan John Herdman Lawan Timor Leste: Ragnar Oratmangoen Absen, Winger PSM Rizky Eka Potensi Debut
• 2 jam lalu
0
thumb
Dedi Mulyadi Ingin Korban Kejahatan Gratis untuk Biaya Rumah Sakit, Singgung Soal HAM dan Kritikan Sosok Ini
• 12 jam lalu
0
thumb
Usai Viral dengan Polisi, Satpam MRT Fiktor Pilih Bertahan di Jakarta
• 13 jam lalu
0
thumb
Donald Trump Larang AS Impor Robot Humanoid China demi Keamanan Nasional
• 11 jam lalu
0
thumb
Dukung Percepatan Tanam di Bone, Polbangtan Kementan Terjunkan Mahasiswa Terapkan PM-AAS
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.