Komisi II DPR RI Rapat dengan Mendagri, Bahas TKD Hingga Gaji PPPK

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, beserta jajaran kepala dan wakil kepala daerah. RDPU membahas kondisi fiskal daerah.

Rapat dibuka oleh Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqizamy Karsayuda. Rapat memfasilitasi tiga pokok pembahasan, yakni remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah, sistematika dana bagi hasil, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

Salah satu poin yang dibahas mengenai keterbatasan anggaran di sebagian daerah yang berdampak pada pembayaran gaji ASN, khususnya PPPK, serta pengurangan tunjangan penghasilan tambahan bagi ASN. 

“Ada sebagian daerah yang kendati telah dilakukan semaksimal mungkin efisiensi, mereka mengalami keterbatasan fiskal yang salah satu implikasinya adalah kesulitan mereka untuk membayar gaji ASN, terutama PPPK, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, baik penuh maupun paruh waktu yang ada di daerah. Sebagian daerah juga sekarang telah mengurangi tunjangan penghasilan tambahan (TPP) bagi ASN-nya dalam rangka melakukan efisiensi itu,” ujar Rifqizamy dalam tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Kamis, 30 Juli 2026.
 

Baca Juga :

DPR Serap Aspirasi Guru TK, Penguatan PAUD Masuk Agenda



Komisi II mendorong pemerintah untuk segera menyalurkan dana bagi hasil yang masih kurang bayar agar dapat menambah kapasitas APBD di daerah.

“Kami mencoba mencari formulasi yang tepat untuk bisa mengatasi hal itu semua, salah satunya adalah kita berupaya mendorong pemerintah untuk bisa segera menyalurkan dana bagi hasil yang kurang bayar,” ungkap Rifqizamy.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menyatakan pemerintah memandang sudah saatnya melakukan penyesuaian terhadap PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Penyesuaian akan mempertimbangkan perubahan kondisi ekonomi serta kenaikan biaya sejak aturan tersebut diterbitkan.

“Belanja di dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang hak keuangan kepala daerah wakil kepala daerah itu ada namanya komponen BPO, Biaya Penunjang Operasional diatur di sana. Ini dikaitkan dengan PAD. Jadi kalau seandainya akan direformasi, diformulasi, disesuaikan dengan keadaan sekarang karena kenaikan biaya kan kita tahu tahun 2000, 2026 itu kan jauh berbeda. Yang kedua kurs juga akan berbeda ya. Sehingga kalau seandainya disesuaikan, maka harus dikaitkan dengan satu kinerja,” ucap Tito. 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Harga Emas Berpotensi Menguat di Tengah Pelemahan Dolar AS
• 10 jam lalu
0
thumb
KWP Akan Laporkan Deddy Sitorus ke MKD, Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf dalam 1×24 Jam
• 4 jam lalu
0
thumb
Pertamina Terus Perkuat Kapabilitas dan Budaya Keberlanjutan Guna Dukung Transformasi Bisnis Berkelanjutan
• 1 jam lalu
0
thumb
Peneliti Dukung Kebijakan Pilah Sampah di Makassar
• 7 jam lalu
0
thumb
Liverpool Siapkan Tawaran Fantastis untuk Bradley Barcola, PSG Terancam Kehilangan Bintang Mudanya
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.