CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang mulai membatasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa hanya menerima sampah residu per 1 Agustus 2026 mendapat dukungan dari kalangan akademisi dan peneliti lingkungan.
Langkah tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk mengubah pola pengelolaan sampah dari sistem buang ke TPA menjadi pengurangan dan pemilahan sejak dari rumah.
Dewan Lingkungan sekaligus peneliti Municipal Solid Waste Management, Marini Ambo Wellang, mengatakan perubahan sistem pengelolaan sampah memang membutuhkan keterlibatan semua pihak, mulai dari pemerintah hingga masyarakat.
"Kalau kita berbicara soal kesiapan, itu tidak akan pernah ada yang siap. Kami sudah melakukan benchmark ke beberapa kota, dan memang tidak ada kesiapan, tidak ada yang benar-benar siap. Yang ada adalah dijalankan, dilakukan," ujarnya, Kamis (30/7/2026).
Menurut Marini, kebijakan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah menghentikan praktik open dumping di TPA Tamangapa. Ke depan, hanya sampah residu yang akan dibuang ke TPA, sedangkan sampah organik dan anorganik bernilai didorong untuk dipilah dan diolah sejak dari sumbernya.
Ia menilai alasan belum siap tidak boleh menjadi penghambat perubahan. Pemerintah memang bertanggung jawab menyediakan sistem dan fasilitas, namun masyarakat juga memiliki kewajiban karena menjadi penghasil sampah setiap hari.
"Kalau kita diminta memilah, yuk kita pilah sampahnya. Nanti kalau pengolahannya (warga) mampu atau terbiasa, mereka bisa, itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat terhadap program bersama," katanya.
Marini menjelaskan langkah paling sederhana yang dapat dilakukan masyarakat ialah memisahkan sampah menjadi tiga kelompok, yakni sampah organik, sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi, dan sampah residu.
Menurutnya, pemilahan sejak dari rumah akan menjaga kualitas sampah yang masih bisa dimanfaatkan sehingga dapat diolah menjadi kompos, didaur ulang, atau disalurkan ke bank sampah.
Ia juga mengingatkan masyarakat tidak perlu membeli tempat sampah khusus. Wadah apa pun yang tersedia di rumah dapat dimanfaatkan selama berfungsi memisahkan jenis sampah.
Untuk sampah organik, masyarakat dapat mengolahnya menjadi kompos atau bahan budidaya maggot. Sementara botol plastik, kardus, kaleng, dan kaca sebaiknya dibersihkan terlebih dahulu sebelum disimpan dan disetorkan ke bank sampah.
Marini menambahkan, kebijakan pembatasan sampah ke TPA Tamangapa merupakan tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat untuk menghentikan praktik open dumping. Karena itu, kolaborasi seluruh elemen menjadi faktor penting agar kebijakan berjalan efektif.
Selain pemerintah, ia mendorong RT, RW, sekolah, perguruan tinggi, dunia usaha, organisasi masyarakat, hingga komunitas lingkungan aktif mengedukasi warga mengenai pentingnya pemilahan sampah.
Pemanfaatan media sosial juga dinilai menjadi strategi yang efektif untuk memperluas jangkauan edukasi, mengingat keterbatasan jumlah petugas di lapangan.
Marini berharap masyarakat tidak memandang kebijakan tersebut hanya sebagai pembatasan sampah yang masuk ke TPA, tetapi sebagai langkah membangun budaya baru dalam pengelolaan sampah.
Dengan memilah sampah sejak dari rumah, sampah organik dapat diolah, sampah anorganik bernilai dapat masuk ke rantai daur ulang melalui bank sampah, sedangkan hanya residu yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan dikirim ke TPA.
"Tidak ada yang benar-benar siap, yang ada adalah dijalankan, dilakukan," pungkasnya.





Komentar (0)