Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka peluang untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 yang mengatur hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Menurutnya, regulasi yang telah berlaku selama 26 tahun itu perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Tito menjelaskan salah satu komponen yang diatur dalam beleid tersebut adalah biaya penunjang operasional (BPO) yang besarannya berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD). Ia menilai formula tersebut dapat diperbarui agar lebih relevan dengan perkembangan ekonomi.
"Jadi di dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang hak keuangan kepala daerah/wakil kepala daerah itu, itu ada namanya komponen BPO, biaya penunjang operasional. Itu diatur di sana. Nah, ini dikaitkan dengan PAD (pendapatan asli daerah)," kata Tito usai rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
"Jadi kalau seandainya nanti akan direformasi, diformulasi, disesuaikan dengan keadaan sekarang karena kenaikan biaya kan kita tahu, tahun 2000 ke 2024 kan jauh berbeda," sambungnya.
Menurut Tito, penyesuaian hak keuangan kepala daerah tidak bisa dilakukan tanpa dasar yang jelas. Ia menegaskan besaran tambahan harus mempertimbangkan capaian kinerja kepala daerah.
"Kurs juga akan berbeda ya, sehingga kalau seandainya disesuaikan maka harus dikaitkan dengan satu, kinerja. Kinerja harus baik, ada tujuh indikator yang utama," jelasnya.
Selain kinerja, Tito mengusulkan agar tambahan biaya operasional juga dikaitkan dengan peningkatan PAD. Dengan demikian, kepala daerah memiliki insentif untuk menciptakan inovasi yang mampu meningkatkan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat.
"Jadi kalau seandainya apa, ada semacam belanja operasional dikaitkan dengan besaran PAD, bukan hanya kepala daerah yang diuntungkan tapi juga masyarakat diuntungkan," ujarnya.
"Karena ada keinginan oleh kepala daerah, nggak cuek saja, dia akan berusaha untuk mencari ide kreatif, inovatif tanpa memberatkan rakyat untuk mencari pendapatan asli daerah yang di situ mungkin dia secara sah bisa mendapatkan katakanlah tambahan karena memang sudah diatur," sambungnya.
Baca Juga: Apkasi Usul Gaji Kepala Daerah Naik, Sebut Aturan Sudah Ketinggalan Zaman
Ia menambahkan peningkatan PAD akan berdampak pada bertambahnya kemampuan APBD dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Untuk itu, Kemendagri akan membentuk tim bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas guna mengkaji kemungkinan revisi aturan tersebut.
"Iya, kalau kita karena kita lihat ini tahun 2000 sampai tahun 2026 kan sudah jauh berbeda ya. Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi, tapi tentunya nanti kita akan buat tim lagi di tingkat pemerintah ya, kita akan bicarakan juga dengan Menteri Keuangan, Bappenas," paparnya.






Komentar (0)