OJK Selesaikan 17 Kasus Dugaan Manipulasi Pasar Modal

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 17 kasus dugaan manipulasi di pasar modal Indonesia hingga 21 Juli 2026. Di sisi lain, lima kasus masih dalam tahap pemeriksaan, sedangkan 10 kasus lainnya berada dalam proses penyelesaian pemeriksaan.
 
"Per 21 Juli 2026, sebanyak lima kasus dalam proses pemeriksaan, 10 kasus dalam proses penyelesaian pemeriksaan, dan 17 kasus telah selesai dilakukan pemeriksaan," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Hasan Fawzi dalam jawaban tertulis konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2026 di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 30 Juli 2026.
 
Hasan menjelaskan percepatan penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.
 
Menurut dia, OJK mempercepat penanganan perkara yang memiliki indikasi tindak pidana di bidang pasar modal, khususnya dugaan manipulasi pasar.
 
"Telah dilakukan percepatan penanganan kasus indikasi tindak pidana pasar modal dalam penanganan kasus, khususnya kasus manipulasi pasar," papar Hasan.
 

Baca Juga :

OJK Kebut Penyusunan Aturan Demutualisasi BEI, Tuntas Pekan Kedua September


(Gedung BEI. Foto: dok Ajaib)
  Penetapan sanksi mengacu UU P2SK  
Hasan mengatakan terhadap kasus yang telah selesai diperiksa, proses selanjutnya adalah penetapan tindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Pelaksanaan sanksi mengacu pada Pasal 100E Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang disahkan pada 17 Juni 2026.
 
Sebelumnya, OJK mengungkapkan tengah menangani 32 kasus di sektor pasar modal yang melibatkan korporasi, individu, hingga pegiat media sosial (influencer).
 
Menurut Hasan, indikasi pelanggaran dalam kasus-kasus tersebut beragam, mulai dari penyampaian informasi yang tidak benar atau menyesatkan, dugaan penipuan, penciptaan harga atau perdagangan yang tidak wajar, hingga dugaan manipulasi harga saham.
 
Ia menegaskan seluruh kasus akan ditelusuri secara komprehensif untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal maupun Undang-Undang P2SK.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Saudi Denda Biro Umrah yang Tak Laporkan Jemaah Overstay hingga Rp 480 Juta
• 9 jam lalu
0
thumb
Bakery Favorit Singapura Tiong Bahru Bakery Hadir di Jakarta, Bawa Croissant Ikoniknya
• 7 jam lalu
0
thumb
Mulai 1 Agustus, Bantargebang Hentikan Open Dumping, Apa Dampaknya bagi Warga Jakarta?
• 11 jam lalu
0
thumb
Fajar Sadboy Ungkap Pernah Mati Suri 13 Hari, Dokter Tak Temukan Penyakit Apa Pun
• 6 jam lalu
0
thumb
Akhir Pelarian Pelaku Gembos Ban Penggasak Rp 1,2 Miliar, Dua Masih Buron
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.