Mulai 1 Agustus, Bantargebang Hentikan Open Dumping, Apa Dampaknya bagi Warga Jakarta?

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki Agustus 2026, sistem pengelolaan sampah di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta, memasuki babak baru.

Mulai 1 Agustus 2026, praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang resmi dihentikan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang melarang seluruh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), termasuk TPST Bantargebang, melakukan praktik pembuangan sampah tanpa pengelolaan atau open dumping.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Dudi Gardesi Asikin mengatakan, penghentian open dumping merupakan bagian dari respons pemerintah terhadap status darurat sampah di Indonesia.

Baca juga: Creative Financing Perkuat Transformasi TPST Bantargebang

"Sebenarnya kalau bicara penutupan open dumping, inisiatifnya itu dari pernyataan Presiden maupun Menteri LH terkait dengan darurat sampah. Menghadapi 1 Agustus ini, yang artinya 31 Juli itu semua TPA tidak boleh melakukan praktik open dumping lagi," kata Dudi saat berbincang dengan Kompas.com di Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah (LLHD) DKI Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Dudi menegaskan, kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh TPA di Indonesia, bukan hanya TPST Bantargebang.

Menurut dia, aturan itu sebenarnya sudah seharusnya diterapkan sejak 2013 atau lima tahun setelah UU Pengelolaan Sampah diterbitkan.

Namun, implementasinya terus tertunda karena berbagai dinamika kebijakan dan persoalan pengelolaan sampah di Indonesia.

"Ini mundurnya kurang lebih 13 tahun. Iya dari 2008 kan ya ininya, terus 2013 itu sebenernya udah ini dan sudah diundur-undur sampai di Maret tahun ini 2026, itu yang sanksi administratifnya diangkat, diganti menjadi sanksi yang lebih tegas lagi daripada itu," ucap Dudi.

Apa yang berubah mulai 1 Agustus?

Larangan open dumping memunculkan pertanyaan di masyarakat mengenai perubahan mekanisme pengangkutan sampah. S

alah satunya, apakah sampah rumah tangga yang belum dipilah tidak lagi akan diangkut mulai 1 Agustus.

Dudi memastikan, masyarakat belum akan merasakan perubahan teknis yang signifikan.

"Sebenernya 1 Agustus buat masyarakat tetap aja, pengangkutan tetap berjalan, nanti diurus oleh petugas-petugas kita. Terkait dengan pola yang sekarang untuk yang sudah memilah, kita minta jangan berubah. Jadi tetap kita utamakan untuk memilah. Justru yang pola berubahnya itu adalah yang di kita (pemerintah)," jelas Dudi.

Artinya, layanan pengangkutan sampah tetap berjalan seperti biasa.

Namun, pemerintah berharap masyarakat mulai membiasakan memilah sampah dari rumah agar implementasi penghentian open dumping dapat berjalan lebih efektif.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Pemprov DKI Gunakan Geomembran untuk Kurangi Bau dan Air Lindi di TPST Bantargebang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Belum Ada Tersangka TPPO, Bayi Gia yang Dijual ke Komunitas Pedalaman di Jambi Akhirnya Pulang
• 23 jam lalu
0
thumb
Ledakan Mal Pascagempa di Kumamoto Tewaskan Tiga Orang, Operasi Penyelamatan Terus Berlangsung
• 6 jam lalu
0
thumb
Hari ini, Kejagung Periksa Tan Kian Terkait Kasus yang Seret Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
• 3 jam lalu
0
thumb
Survei Terbaru SMRC, Ini Sosok Capres dengan Elektabilitas Tertinggi
• 19 jam lalu
0
thumb
KPK Selidiki Uang yang Dikembalikan Menhut Raja Juli, Alur Pengumpulan hingga Nominal Ditelusuri!
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.