Pengacara Sebut Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tidak Sah

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengatakan, penahanan kliennya tidak sah karena melanggar aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

“Kesimpulan awal kami saat ini, ditemukan sejumlah indikasi bahwa penahanan ini, pendapat kami, penahanan ini tidak sah karena melanggar aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP kita yang baru, dan prinsip kehati-hatian,” kata Febri, usai menemui kliennya di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Febri mengatakan, penahanan kliennya tidak memegang prinsip kehati-hatian, salah satunya dari surat perintah penahanan pada Jumat (24/7/2026) lalu di mana poin (b), (c), dan (d) hilang kemudian langsung ke poin (e), (f), dan seterusnya.

Baca juga: Kejagung Panggil 11 Orang Terkait Kasus TPPU Febrie: 8 Diperiksa, 3 Absen

“Nah, pertanyaannya poin (b), (c), dan (d)-nya apa? Kenapa tidak ada di sini? Ini tidak mungkin typo karena poin (e) dilanjutkan dengan poin (f) di bawahnya. Ini bisa teman-teman lihat, ada nomornya dan ada uraiannya di sini. Ini salah satu contoh saja,” ujar dia.

Di sisi lain, Febri mengatakan, surat perintah penahanan dan surat penetapan tersangka terhadap kliennya diterima bersamaan pada Jumat pekan lalu.

Dia mengatakan, kedua surat diterima pada Jumat pukul 19.00 WIB.

Sementara, Febrie Adriansyah selesai diperiksa sebagai tersangka sekitar pukul 23.00 WIB malam dan langsung ditahan.

“Artinya apa? Penahanan sudah dilakukan meskipun belum ada proses pemeriksaan sebagai tersangka. Penahanan sudah dilakukan, Surat Perintah Penahanan sudah diberikan, meskipun penyidik tidak memperhatikan Pasal 100 ayat (5),” tutur dia.

Baca juga: Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Meski demikian, Febri mengatakan, hingga saat ini, kliennya belum memutuskan untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait status hukumnya.

“Keputusan untuk mengajukan praperadilan belum ada sampai saat ini ya, karena kami memang harus ekstra hati-hati,” ucap dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menahan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK untuk 20 hari pertama penahanan.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan, Kejagung menitipkan Febrie di Rutan KPK karena mempertimbangkan faktor perlindungan.

Sebab, selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie menangani berbagai perkara besar sehingga penyidik memandang perlu memberikan perlindungan terhadap dirinya.

Baca juga: Hari-hari Pertama Febrie Adriansyah di Balik Jeruji Rutan KPK...

“Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya terbiasa menangani kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan,” ujar Rudi, Jumat.

Selain itu, penempatan di Rutan KPK juga dilakukan demi menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum sekaligus memperkuat sinergi antara Kejagung dan KPK.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penitipan tahanan antarlembaga penegak hukum merupakan hal yang terbuka dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.

“Sebelumnya ada, memang ada. Hal demikian memang ketika ada kebutuhan dalam proses penyidikan itu terbuka kemungkinan. Termasuk KPK juga beberapa kali melakukan penitipan penahanan," kata Budi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus TPPU Tersangka Febrie Adriansyah, Satu Mangkir dan Akan Dipanggil Ulang
• 11 jam lalu
0
thumb
Carlo Ancelotti Ungkap Momen yang Membuat Brasil Gagal Juara Piala Dunia 2026
• 2 jam lalu
0
thumb
Sinopsis BIARKAN HATI BICARA SCTV Episode 2 Hari Ini Kamis 30 Juli 2026: Pernikahan Arina Berubah Mencekam, Fico Paksa Gantikan Posisi Reno
• 1 jam lalu
0
thumb
MBG: Ketika Tujuan Baik Berhadapan dengan Tata Kelola yang Bermasalah
• 7 jam lalu
0
thumb
Perbuatan Tercela: Kata Kunci yang Bisa Jatuhkan Wapres Gibran
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.