Pramono Siapkan Aturan Pajak Mobil Listrik, Kebijakan Baru Segera Dibahas

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan menerapkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi mobil listrik.

Menurutnya, pertumbuhan mobil listrik di Jakarta sangat pesat. Bahkan dari seluruh mobil listrik di Indonesia, 63 persennya berada di Jakarta.

BACA JUGA:Transjakarta Segera Pakai Hidrogen? Pramono Matangkan Usulan Bahlil

Selain menjaga pendapatan daerah, pertimbangan memajaki mobil listrik juga demi keadilan bagi seluruh pemilik kendaraan.

"Untuk itu harus ada fairness, harus ada aturan yang adil bagi semuanya," kata Pramono di Setiabudi, Jakarta Pusat pada Kamis, 30 Juli 2026.

Pramono mengungkapkan, tingginya pertumbuhan mobil listrik di Jakarta karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memberikan berbagai insentif dan kemudahan.

Insentif dan kemudahan itu diantaranya, bebas pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama, hingga bebas aturan ganjil genap.

BACA JUGA:Pramono Minta Sistem Tap In-Out Kartu Kredit Diperluas ke Transjakarta dan LRT

"Kalau mobil listrik sementara ini bebas pajak, three-in-one bebas, maka kenapa kemudian di Jakarta pertumbuhannya tinggi sekali," ujarnya. 

Kata Pramono saat ini Pemprov DKI masih menunggu referensi dari pemerintah pusat terkait aturan pajak untuk mobil listrik.

"Untuk itu kami sedang mempersiapkan mengatur karena apa pun ini kan aturannya juga harus sejajar ataupun ada referensinya dari pemerintah pusat. Sehingga kami menunggu finalisasi itu," pungkasnya.

Diketahui, selama ini pemilik kendaraan listrik dibebaskan dari komponen utama PKB, dan hanya dibebankan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kepada Jasa Raharja serta biaya administrasi STNK sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri.

BACA JUGA:Pramono Desak Menkeu Purbaya Segera Kaji Obligasi DKI Rp3,5 Triliun

Saat melakukan pengesahan STNK tahunan, pemilik motor listrik hanya membayar sekitar Rp35.000, sedangkan pemilik mobil listrik pribadi sekitar Rp143.000, karena komponen PKB tercatat sebesar Rp0.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengungkapkan,  Pemprov DKI berpotensi kehilangan pendapatan dari kendaraan listrik lebih dari Rp2 triliun.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Konsumsi kopi dapat bantu jaga kesehatan jantung
• 8 jam lalu
0
thumb
Kapolda Sumsel Instruksikan Jajaran Proaktif Turun Langsung ke Masyarakat
• 2 jam lalu
0
thumb
Harga Komoditas: Batu Bara, Timah, Nikel Turun Lagi
• 10 jam lalu
0
thumb
MK Beri Waktu Dua Tahun untuk Pisahkan Anggaran MBG dan Pendidikan
• 2 jam lalu
0
thumb
Menkomdigi Ungkap Radikalisme Digital Tersamarkan Lewat Modus Bantuan
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.