MK Beri Waktu Dua Tahun untuk Pisahkan Anggaran MBG dan Pendidikan

liputan6.com
1 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan sejumlah warga yang menggugat penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

MK memutuskan anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2028.

Advertisement

BACA JUGA: KAI Buka Suara Soal Aturan Harga Tiket Anak Digugat ke MK

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang, Kamis (30/7/2026).

Dalam putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Ketentuan tersebut dinyatakan konstitusional sepanjang hanya berlaku untuk APBN 2026. Sementara untuk APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

MK memberikan waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan untuk melakukan penyesuaian tersebut.

"Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai 'hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan'," demikian amar putusan MK.

Pemisahan anggaran tersebut, menurut MK, harus mulai berlaku paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau dua tahun sejak putusan diucapkan.

Dalam pertimbangannya, MK menilai tujuan Program MBG tidak hanya berkaitan dengan pendidikan, tetapi juga mencakup penanganan stunting dan berbagai persoalan kesehatan akibat belum meratanya pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Piala Presiden 2026: Persija Imbangi Port FC, Peluang ke Semifinal Menipis
• 23 jam lalu
0
thumb
Menkomdigi Soroti Ancaman Radikalisasi Berbasis Algoritma dan AI
• 21 jam lalu
0
thumb
Jadwal Cetak Kartu Tes Substantif PPG 2026 Lengkap dengan Tahapan Pelaksanaan
• 17 jam lalu
0
thumb
DKI Targetkan Pembangunan SDN Cipete Utara 01 Rampung September 2026
• 8 jam lalu
0
thumb
Warga Ghana pulang dari Afsel di tengah upaya mengatasi aksi xenofobia
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.