JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR RI mengusulkan pemerintah merevisi aturan mengenai hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Menurut dia, skema remunerasi perlu disesuaikan dengan kinerja agar lebih proporsional sekaligus dapat meminimalkan potensi korupsi.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000.
Menurut dia, aturan tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan sistem pemerintahan daerah.
Baca juga: Bima Arya: Kepala Daerah Jangan Pecat Pegawai karena TKD Dipotong
"Karena itu, kami juga mendorong agar dilakukan reformulasi terhadap hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara proporsional dan berbasis capaian kinerja," kata Rifqi di Gedung DPR RI.
Usulan tersebut menjadi salah satu aspirasi yang disampaikan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), dan Asosiasi Wakil Kepala Daerah, dalam rapat bersama Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri.
Dia menjelaskan, skema baru itu diharapkan dapat memberikan penghargaan kepada kepala daerah yang berkinerja baik.
Sebaliknya, kepala daerah yang kinerjanya belum memenuhi target juga harus mendapat evaluasi.
"Kita tentu ingin memberi penghargaan, reward kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah berkinerja baik, tetapi juga kita tidak boleh juga tidak memberikan punishment dalam tanda kutip kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah yang kinerjanya setelah dilakukan evaluasi oleh Kemendagri dan berbagai kementerian lain memang belum mencapai capaian," tutur dia.
Baca juga: Golkar Pertanyakan Maraknya OTT Kepala Daerah: Ada Skenario Parade Pengungkapan Korupsi?
Rifqi mengatakan, formulasi teknis mengenai perubahan remunerasi tersebut diserahkan kepada pemerintah.
Namun, Dia berharap kebijakan itu dapat menciptakan sistem yang lebih adil.
"Nah, karena itu nanti formulasinya kami serahkan kepada pemerintah. Mudah-mudahan formulasi ini bisa memberikan remunerasi yang lebih adil, lebih proporsional kepada para kepala daerah dan wakil kepala daerah," ucap Rifqi.
Menurut Politikus Nasdem itu, perubahan skema remunerasi ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah.
Terlebih saat ini cukup banyak kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga melakukan korupsi.
Baca juga: Golkar Heran OTT Kepala Daerah Marak: Apa Mereka Tak Paham Lagi Mana Tindakan Korupsi?
"Ujungnya salah satunya kita tentu berharap potensi penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi di dalamnya, bisa kita minimalisasi," jelas Rifqi.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan pemerintah membuka peluang merevisi PP Nomor 109 Tahun 2000 karena aturan tersebut telah berusia lebih dari dua dekade.
"Iya, kalau kita karena kita lihat ini tahun 2000 sampai tahun 2026 kan sudah jauh berbeda ya. Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi, tapi tentunya nanti kita akan buat tim lagi di tingkat pemerintah ya, kita akan bicarakan juga dengan Menteri Keuangan, Bappenas," kata Tito.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)