Refly Harun dan Gafur Sangadji Sentil Polda Soal Kasus Praperadilan Roy Tak Boleh Sewenang-wenang

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Refly Harun menegaskan bahwa kewenangan yang dimiliki penyidik berdasarkan undang-undang tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang. 

Dalam keterangannya usai sidang praperadilan gugatan ganti rugi Roy Suryo, Refly menyebut fungsi praperadilan adalah sebagai mekanisme kontrol terhadap penggunaan kewenangan aparat penegak hukum agar tetap sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Abdul Gafur Sangadji menilai jawaban Polda Metro Jaya masih mempertahankan argumentasi bahwa tindakan penyidik telah dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang.

Baca Juga: Bantahan! Polda Sebut Putusan Praperadilan Tak Otomatis Buat Roy Suryo Berhak Ganti Rugi

Menurutnya, putusan praperadilan sebelumnya justru telah menyatakan penggunaan kewenangan tersebut tidak sah dalam perkara ini.

Gafur juga menyebut permohonan ganti rugi diajukan sebagai bentuk perlindungan hak warga negara sekaligus pembelajaran agar penggunaan upaya paksa oleh aparat tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Penulis : Prayogi-Haro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • refly harun
  • roy suryo
  • praperadilan
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kebun Binatang Surabaya, Rujukan Tempat Wisata di Surabaya
• 9 jam lalu
0
thumb
Khaerul Aco Dicecar 28 Pertanyaan, Kuasa Hukum Serahkan Bukti Tambahan dalam Laporan Libatkan Bupati Gowa
• 8 jam lalu
0
thumb
Bupati Takalar Tegaskan Sinergi Desa hingga Pusat Jadi Kunci Percepatan Pembangunan
• 21 menit lalu
0
thumb
PSM Makassar Umumkan Pemain Asing Baru Pekan Ini
• 5 jam lalu
0
thumb
Hasil Taipei Open 2026: Anthony Ginting Tersingkir Lebih Cepat
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.