KPK: Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Peras Bawahan dan Swasta Rp1,98 Miliar

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan uang dan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Anom bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) diduga memeras bawahannya dan swasta sebesar Rp1,98 miliar.

"Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar," kata Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/7/2026).

Baca Juga :
4 Orang Ditetapkan Tersangka OTT Bupati Pemalang, Salah Satunya Staf KPK

Selain urusan pribadi, KPK menemukan dugaan uang tersebut digunakan untuk mengurus perkara di KPK.

"Dalam penelusuran Tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh GHA, kemudian salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK," ujarnya.

Taufik melanjutkan, Gus Haris kemudian mencoba menghubungi Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku ayah dari oknum KPK. Selanjutnya ketiganya sepakat melakukan pertemuan.

Baca Juga :
7 Orang Terjaring OTT Tiba di KPK, Salah Satunya Istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

"Bahwa selanjutnya, AWI, GHA, dan LBS melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Di mana, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar," ucapnya.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Gubernur Dedi bidik Jabar jadi provinsi penghasil listrik terbesar
• 13 jam lalu
0
thumb
MK gelar sidang pengucapan putusan 20 permohonan uji materi hari ini
• 9 jam lalu
0
thumb
Bakery Favorit Singapura Tiong Bahru Bakery Hadir di Jakarta, Bawa Croissant Ikoniknya
• 3 jam lalu
0
thumb
Balita di Makassar Jadi Jaminan Arisan Online: 3 Tersangka Terancam 12 Tahun Bui
• 4 menit lalu
0
thumb
“Bank Ayah-Ibu”: Ketika Kepemilikan Rumah Makin Ditentukan Warisan, Bukan Kerja
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.