Duduk Perkara Korupsi Bupati Pemalang Anom Widyantoro

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pemalang Anom Widyantoro (AWI) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah, periode 2025-2026.

Selain itu, Anom juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan kasus di KPK pada 2026.

Advertisement

BACA JUGA: Pegawai KPK Diduga Peras Bupati Pemalang

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah tahun 2025-2026 dan pemerasan terkait dengan pengurusan kasus di KPK tahun 2026, KPK kemudian menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 (empat) orang tersangka," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Achmad menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti KPK melalui kegiatan penyelidikan tertutup.

Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh Anom Widyantoro selaku Bupati Pemalang periode 2025-2030 bersama orang kepercayaannya GHA.

Anom melalui GHA diduga meminta sejumlah uang kepada perangkat daerah maupun pihak rekanan atau swasta untuk kepentingan pribadi. Dalam praktiknya, GHA diduga bertugas mengumpulkan uang tersebut.

"Dalam penelusuran Tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh GHA, kemudian salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK," kata Achmad.

KPK menyebut uang yang dikumpulkan GHA mencapai Rp 1,98 miliar. Dana tersebut diduga sebagian digunakan untuk mengurus perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang.

Dalam prosesnya, GHA yang disebut sebagai representasi Bupati Pemalang kemudian menemui HAH, adik ipar Anom, untuk dikenalkan dengan LBS, pihak swasta yang merupakan ayah dari DIS, staf administrasi KPK.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kunjungi Cilegon, Komut Pertamina Sebut FT Tanjung Gerem Benteng Energi Jawa-Sumatra
• 22 jam lalu
0
thumb
72 Bulan Surplus Hilang, Defisit Meledak, Ekonom Salahkan Purbaya
• 8 jam lalu
0
thumb
Jual Burung Langka di Facebook, Warga Jayapura Ditangkap
• 22 jam lalu
0
thumb
PGN Bangun Rantai Nilai Ekonomi Sirkular, 871 Kg Sampah Plastik Diolah Jadi Produk Bernilai Jual
• 13 jam lalu
0
thumb
5 Berita Terpopuler: Info Terbaru, Gaji Ke-13 PPPK Paruh Waktu Sudah Cair, Saatnya Negara Mewujudkan Jadi PNS
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.