2 Tersangka Kekerasan Daycare Little Aresha Yogya Tak Ditahan: Hamil-Punya Bayi

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Polresta Yogyakarta telah menetapkan 32 orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta.

Ke-13 tersangka ditetapkan pada sesi pertama, berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Sementara 19 orang lagi ditetapkan tersangka pada sesi kedua. 19 tersangka ini masih berproses di Polresta Yogyakarta.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, mengatakan dari 19 tersangka ini, ada dua tersangka yang tidak ditahan karena sedang hamil dan memiliki bayi.

"Satu orang kita tidak lakukan penahanan karena sedang hamil empat bulan," kata Apri di Polresta Yogyakarta, Kamis (30/7).

Tersangka yang sedang hamil ini berinisial TU (25), asal Purwodadi, Gunungkidul. Di Daycare Little Aresha TU bertugas sebagai pengasuh.

TU ditetapkan tersangka karena terbukti melakukan dan turut serta melakukan kekerasan.

Kemudian, satu lagi tersangka yang tidak ditahan berinisial CK.

CK di Daycare Little Aresha sebagai pengasuh. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan dan turut serta melakukan kekerasan.

"Yang kita tidak lakukan penahanan yaitu CK, perempuan 29 tahun asal Banguntapan (Bantul) ini sebagai pengasuh dan mempunyai baby 4 bulan," katanya.

Satu Tersangka Tak Penuhi Panggilan

Apri mengatakan masih ada satu tersangka yang belum memenuhi panggilan.

"Kemudian yang sampai saat ini belum memenuhi panggilan kami yaitu YS," katanya.

YS, perempuan berusia 30 tahun asal Mergangsan, Kota Yogyakarta, merupakan pengasuh. YS turut serta melakukan kekerasan.

Polresta Yogyakarta telah melayangkan pemanggilan kedua ke YS.

"Kalau terkait dengan pemanggilan kedua tanggal 3 Agustus 2026 dan menyampaikan bahwa akan hadir, seperti itu," kata Apri.

Apri mengatakan para tersangka terancam sejumlah pasal. Terkait pengasuh terancam Pasal 77, Pasal 76B, Pasal 76C, dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Terkait dengan ancaman pidana, yaitu di Undang-Undang Perlindungan Anak, terkait dengan penelantaran dan diskriminasi yaitu 5 tahun, kemudian yang kekerasan itu 3,5 tahun," katanya.

Untuk 19 tersangka di sesi dua ini, Polresta Yogyakarta sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

"Nantinya berkas akan di-split, ada dua split ya berkas, di mana berkas satu nanti yang melakukan atau turut serta melakukan, kemudian berkas kedua yaitu yang membiarkan. Terkait dengan 19 tersangka yang sesi dua ini, ada lima tersangka yang membiarkan, kemudian ada 14 tersangka yang melakukan dan turut serta melakukan," jelas Apri.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Barang Negara Senilai Rp1,06 T di 12 K/L Rusak Akibat Bencana Sumatera
• 11 jam lalu
0
thumb
Eks Persib Bandung Federico Barba Pulang Kampung, Gabung Klub Liga Italia Palermo
• 3 jam lalu
0
thumb
KWP Akan Laporkan Deddy Sitorus ke MKD, Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf dalam 1×24 Jam
• 1 jam lalu
0
thumb
Dalih Ibu Buang Jasad Bayi di Teras Klinik Tangsel: Malu Hamil di Luar Nikah
• 4 jam lalu
0
thumb
Lawan Aston Villa, Indonesia All Stars Datangkan Eks Persib dan Dua Bintang Asing
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.