Polisi menangkap wanita E (38), ibu yang tega membuang jasad bayinya yang baru lahir di teras sebuah klinik kawasan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pelaku mengaku bayi itu merupakan hasil hubungan dengan pacarnya di luar pernikahan.
"Bahwa pelaku hamil akibat hubungan di luar pernikahan bersama pacarnya yang bernama Andre sejak 2025. Pelaku diketahui hamil sejak Desember 2025 pada saat melakukan test pack mandiri," kata Kapolsek Pondok Aren, Kompol Anne Rose Agrippina Putri, kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Pelaku juga sempat berupaya menggugurkan kandungannya, namun tidak berhasil. Pelaku akhirnya melahirkan bayinya di teras klinik.
"Pada usia kandungan 2 minggu, Terduga Pelaku sempat mengonsumsi jamu sebanyak 5 kali untuk menggugurkan kandungannya. Tetapi tidak berhasil sehingga akhirnya terduga pelaku melahirkan di teras klinik," jelasnya.
Saat ini pelaku masih menjalani perawatan medis sebagai saksi. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.
Jenazah ditemukan pada Rabu (29/7) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat ditemukan, bayi perempuan tersebut diduga dalam keadaan baru lahir.
"Baru lahir, masih ada tali pusarnya sama ada darah-darah semacamnya ya," kata Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo, Rabu (29/7).
Dia mengatakan jenazah pertama kali ditemukan oleh saksi yang merupakan perawat di klinik tersebut. Kemudian saksi melaporkannya kepada polisi.
"Itu kan di teras klinik itu, lalu ada saksi, ada dua orang saksi itu melaporkan kejadian kepada petugas kepolisian Polsek itu," pungkasnya.
(wnv/mea)






Komentar (0)