Tangerang: Penyelundupan narkotika jenis ekstasi berhasil digagalkan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Berdasarkan informasi yang diterima pada Kamis, 30 Juli 2026, sebanyak 26 kilogram MDMA atau ekstasi didapati di dalam koper yang diduga dibawa oleh seorang pilot.
Penyelundupan 26 kg ekstasi tersebut terbongkar saat pemeriksaan X-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Rabu, 29 Juli 2026. Pelaku diduga merupakan seorang pilot maskapai internasional berkewarganegaraan Malaysia.
Ilustrasi. ANTARA/Ho-Satpolairud Polresta Banjarmasin) Kronologi Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan ini bermula dari atensi petugas X-ray. Petugas Risk Assessment Officer (RAO) kemudian mengarahkan penumpang menuju ke jalur merah untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah itu, petugas Bea Cukai membawa barang bawaan tersebut ke meja pemeriksaan untuk diperiksa secara mendalam.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati 14 bungkus pil yang diduga MDMA dengan berat bruto 26 kg yang disimpan di dalam koper. Selain itu, petugas juga menemukan empat gram methamphetamine di dalam tas yang turut diperiksa.
Baca Juga :
Bea Cukai Soetta Bongkar 3 Kasus Penyelundupan NarkobaBerdasarkan temuan itu, petugas Bea Cukai langsung berkoordinasi dengan Subdit 2 Ditipidnarkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.





Komentar (0)