Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja (tukin) prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kenaikan tukin dilakukan setelah prajurit TNI dan pegawai Kemhan sekitar delapan tahun tanpa penyesuaian besaran tunjangan.
Kenaikan tunjangan kinerja prajurit dan pegawai di lingkungan TNI itu ditetapkan Presiden Prabowo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Lalu, kenaikan tukin pegawai Kemhan ditetapkan dalam Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan RI Brigjen Rico Ricardo Sirait menjelaskan Kementerian Pertahanan telah menerima salinan dua perpres tersebut.
"Selanjutnya, kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rico saat dihubungi di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 30 Juli 2026.
Kedua perpres yang diteken Presiden Prabowo itu menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018.
“Sejak tahun 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, berbagai tugas dan tanggung jawab yang diemban terus meningkat, baik dalam menjaga kedaulatan negara maupun mendukung program strategis pemerintah mulai dari penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan di daerah terpencil, hingga pengamanan wilayah rawan,” kata Rico.
Karo Humas dan Infohan Setjen Kemhan RI Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait. ANTARA/HO-Biro Humas dan Ifohan Sekretariat Jenderal Kemhan RI
Dia meyakini penyesuaian tunjangan kinerja merupakan bentuk penghargaan yang sejalan dengan hasil evaluasi reformasi birokrasi pemerintah.
“Dari sisi Kemhan, kami menyambut baik kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemhan serta TNI,” kata Rico.
Bagi Kemhan, lanjut Rico, penyesuaian besaran tunjangan kinerja menjadi penyemangat bagi seluruh personel untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Dalam dua aturan baru tersebut, penyesuaian besaran tukin mengikuti kelas jabatan di lingkungan TNI dan Kemhan. Artinya, besaran yang diterima mengikuti struktur jabatan setiap pegawai/prajurit. Besaran Tukin Prajurit Dalam bagian lampiran perpres yang mengatur tunjangan kinerja prajurit TNI, besaran tukin untuk kelas jabatan 1, yang umumnya diisi prajurit dengan pangkat terendah ditetapkan Rp2,5 juta. Jika dibandingkan dengan angka pada aturan lama sekitar Rp1,9 juta, ada kenaikan kurang lebih Rp600 ribu.
Dalam aturan yang baru, rentang tukin untuk kelas jabatan 2 sampai dengan kelas jabatan 8 sebesar Rp2.931.100 hingga Rp5.472.100.
Berlanjut ke kelas jabatan 9 hingga kelas jabatan 11, tukin yang diterima sebesar Rp6.276.600-Rp9.852.300.
Untuk mereka yang berada pada kelas jabatan 12 hingga 14, rentang tunjangan kinerja yang diterima sebesar Rp11.133.000-Rp19.485.000. Kemudian, pegawai/prajurit yang pangkatnya masuk dalam kategori kelas jabatan 15, mereka menerima tukin Rp21.690.000, dan untuk kelas jabatan 16 sebesar Rp30.058.800, dan kelas jabatan 17 sebesar Rp37.395.000.
Di atas itu, ada jajaran posisi bintang tiga seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, dan wakil kepala staf angkatan, yang besaran tukinnya Rp44.874.000.
Terakhir, kelas jabatan tertinggi bagi mereka yang menyandang posisi bintang empat, seperti kepala staf angkatan, besaran tukin yang diterima Rp48.613.500.





Komentar (0)