VIVA – Seorang dokter yang sedang menjalani Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI), dr Siti Zahra Maghfira ditemukan meninggal dunia usai terjatuh dari lantai 18 di sebuah Apartemen kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
Insiden ini terjadi pada Minggu, (26/7/2026), hingga kini aparat kepolisian masih terus menyelidiki penyebab jatuhnya korban.
Terlepas dari insiden tersebut, maraknya kasus kematian dokter sepanjang tahun 2026 ini memicu pertanyaan publik mengenai kondisi yang sebenarnya dialami para dokter, khususnya dokter Internship dan PPDS.
Lantas, apakah yang kini tengah dihadapi oleh Dokter? Dan langkah apa yang sebaiknya dapat diperbaiki untuk menyelamatkan profesi ini?
Memperhatikan Kesehatan Jiwa para Dokter- Kolase VIVA/ Istimewa
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bahwa tragedi ini akan menimbulkan dampak buruk bila tidak segera ditangani.
Maka, Komisi IX DPR RI meminta agar dilakukan screening kesehatan jiwa bagi seluruh dokter.
Langkah ini bertujuan agar Kementerian Kesehatan dapat memantau dan mengontrol beban kerja mereka secara lebih baik.
“Screening kesehatan jiwa ini agar Kementerian Kesehatan tahu beban kerja yang menjadi bagian dari pekerjaan mereka itu bisa dikontrol dan sejauh mana beban kerja itu membuat mereka stress,” ungkap Irma Suryani Chaniago pada program Apa Kabar Indonesia Malam, tvOne, Rabu (29/7/2026).
Kemudian, pihaknya juga meminta tata kelola internship para dokter juga diperbaiki oleh Kementerian Kesehatan.
“Menurut kami, Kementerian Kesehatan harus memiliki regulasi yang punya kekuatan hukum agar semua masalah yang terjadi bisa dipertanggungjawabkan, sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kesehatan,” ujarnya.
Perlindungan Terhadap DokterSementara itu, Dewan Pertimbangan IDI, dr Nazrial Nazar mengungkapkan para dokter muda ini banyak mengalami beban profesi, sosial, dan hukum.
Menurutnya, penerima jasa baik itu pasien maupun keluarganya tentu memiliki ekspektasi yang tinggi terhadap dokter. Hal ini justru membuat dokter semakin terbebani.
Oleh karena itu, dr Nazar mengungkapkan seorang dokter harus dilindungi dari beban yang dipikulnya
“Tetapi persoalannya adalah sejauh mana campur tangan penyelenggara negara yang secara eksplisit menyebutkan perlindungan itu. Ini yang menjadi jembatan antara kewajiban kompetensi dengan ekspektasi yang tinggi itu,” jelas dr Nazrial Nazar.






Komentar (0)