Polda Sumbar ungkap sindikat di balik operasional situs judi daring

antaranews.com
20 jam lalu
Cover Berita
Padang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera barat (Sumbar) mengungkap sindikat di balik operasional enam situs judi dalam jaringan (daring) di Kota Padang.

"Kasus ini terungkap dari patroli siber yang dilakukan oleh personel Subdit V di berbagai media sosial dan platfrom internet," Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya dalam jumpa pers di Mapolda Sumbar, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa dari patroli siber itu pihaknya melakukan penyelidikan dan penelusuran lebih dalam untuk membongkar identitas serta lokasi para pelaku yang bersembunyi di balik akun palsu.

"Polda Sumbar tidak berhenti sampai memperoleh informasi, tapi terus menindak lanjutinya dengan penyelidikan," ujarnya.

Ia mengatakan tindakan tersebut adalah bukti bahwa Polda Sumbar tidak menolerir segala bentuk perjudian yang menimbulkan kerugian perekonomian masyarakat.

Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Citra menjelaskan pengungkapan kasus itu dilakukan jajarannya pada Selasa (21/7).

Berbekal operasi siber, tim kemudian melakukan penyelidikan untuk membongkar identitas dan lokasi pelaku yang bersembunyi di balik akun-akun palsu.

Dari upaya penyelidikan itu tim Kepolisian berhasil mengungkap identitas pelaku, dan melakukan penangkapan tiga hari berselang yaitu pada Jumat (24/7).

Ia mengatakan 21 orang diamankan sebagai terduga pelaku dan sedang menjalani pemeriksaan secara hukum untuk mendalami peran masing-masingnya.

Sampai saat ini Polisi mendapati bahwa pelaku berkaitan dengan enam situs judi daring dan modus pelaku adalah membuat situs serta mempromosikannya ke berbagai platform media sosial dan internet.

Masing-masing situs dibuat dalam waktu yang berbeda, dan telah menghasilkan pendapatan yang bervariasi mulai dari Rp10-100 juta.

Dalam perkara itu Polisi menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf a dan atau huruf b juncto (Jo) pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga: Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar gagalkan peredaran puluhan paket ganja

Baca juga: PPATK: Perputaran dana judi online Rp40,3 triliun pada triwulan I-2026


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Terungkap Awal Mula Konflik Sarwendah & Ruben Onsu dari Tiket Konser BLACKPINK
• 20 jam lalu
0
thumb
Laba RISE Menanjak 273 Persen, Segmen Kawasan Industri dan Logistik Jadi Kontributor Terbesar
• 6 jam lalu
0
thumb
Penyebab Pembangunan SDN 01 Cipete Utara Jaksel Tidak Kunjung Rampung
• 4 jam lalu
0
thumb
Penawaran Ganti Rugi Jauh dari Biaya Berobat, Keluarga Keisya Levronka Siap Lanjutkan Gugatan Hukum
• 21 jam lalu
0
thumb
Pelaku Penganiayaan Terhadap Istri Epy Kusnandar Ditetapkan Sebagai Tersangka
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.