Tunjangan Kinerja TNI Naik! KSAD Bisa Kantongi Tukin Rp48,6 Juta usai Aturan Baru Prabowo

disway.id
22 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 tentang tunjangan kinerja TNIdan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Dalam salinannya itu menyebutkan jika Kemhan telah memenuhi kriteria untuk adanya kenaikan tunjangan kinerja.

BACA JUGA:Rincian Tukin PNS Naik di 3 Kementerian, Besaran Nominal Ditentukan 17 Kelas Jabatan

"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Pertahanan telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan," tulis salinan Perpres 43/2026 yang dikutip Rabu, 29 Juli 2026.

Berikut rincian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI:

Berdasarkan data pada gambar, berikut rincian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI dalam bentuk teks:

• Kasad, Kasal, dan Kasau: Rp48.613.500,00

• Kasum TNI, Wakasad, Wakasal, dan Wakasau: Rp44.874.000,00

• Kelas Jabatan 17: Rp37.395.000,00

• Kelas Jabatan 16: Rp30.058.800,00

• Kelas Jabatan 15: Rp21.690.000,00

• Kelas Jabatan 14: Rp19.485.000,00

• Kelas Jabatan 13: Rp12.303.000,00

• Kelas Jabatan 12: Rp11.133.000,00

BACA JUGA:Dosen PTN-BH dan PTN-BLU Remunerasi Tak Dapat Tukin, Begini Kata Mendiktisaintek Brian

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Vinanda Hadiri Pamit Kenal Kapolres Kediri Kota, AKBP Kresno Wisnu Putranto Resmi Gantikan AKBP Anggi Saputra
• 2 jam lalu
0
thumb
Mentan: Ada Penggilingan Beras Cuan Rp 2 T per Bulan dari Praktik Curang
• 6 jam lalu
0
thumb
BNI Perkuat Fundamental Bisnis, Dukung Transformasi BUMN
• 20 jam lalu
0
thumb
Kronologi Kebakaran di Pulomas, 2 Korban Kakak Beradik Tewas Terjebak di Rumah, Warga Sempat Dengar Ledakan
• 9 jam lalu
0
thumb
Polda Sumbar ungkap sindikat di balik operasional situs judi daring
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.