JAKARTA, KOMPAS.com - TNI dan Polri serta sejumlah lembaga negara terkait didorong untuk membentuk tim gabungan untuk mengusut perkara penyiraman air keras terhadap Pembela HAM sekaligus Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
“Guna mendukung proses ini, keberadaan tim penyelidik gabungan yang melibatkan institusi eksternal seperti Polri, Kejaksaan dan Komnas HAM menjadi sebuah pilihan rasional,” ujar Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE), Anton Aliabbas saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/3/2026).
Baca juga: Komnas HAM Akan Panggil Panglima TNI Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Anton menilai, penganiayaan terhadap Andrie bukan kejahatan insidentil atau terjadi secara spontan, tapi sudah masuk dalam ranah penganiayaan berencana dan diduga punya dimensi kejahatan dengan nuansa politik.
Terlebih, terduga pelaku merupakan perwira muda dari TNI.
Menurutnya, penanganan perkara ini sudah sepatutnya mendapat atensi dari Presiden Prabowo Subianto dan jajarannya.
“Oleh karena itu, keseriusan pengungkapan kasus hingga motif penyerangan dan mastermind akan menjadi kunci untuk mengukur sejauh mana atensi Presiden Prabowo benar diperhatikan dan ditindaklanjuti,” kata Anton.
Baca juga: Wamenham Minta TNI-Polri Koordinasi soal Beda Inisial Penyiram Air Keras Andrie Yunus
Adapun, DPR RI diharapkan ikut mengawasi proses hukum yang berjalan. Menurut Anton, pengawasan ada baiknya dilakukan lintas komisi.
“Keberadaan Panitia/Tim Khusus DPR yang merupakan gabungan perwakilan Komisi I dan Komisi III menjadi krusial untuk ikut melakukan investigasi tambahan, sebagai bentuk pengawasan efektif terhadap institusi militer,” imbuhnya.
Untuk memastikan proses hukum berjalan maksimal, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto diharapkan dapat mendukung dan memberikan keleluasaan bagi tim untuk melaksanakan tugasnya.
Agus juga diharapkan dapat segera buka suara dan menyatakan sikap terhadap dugaan tindak kejahatan yang dilakukan oleh anak buahnya. Menurutnya, langkah ini bisa dilakukan sembari penyidikan berjalan.
“Sejatinya, dengan mencuatnya kasus ini, Panglima TNI dapat membebaskan tugas atasan/komandan dari para pelaku,” kata Anton.
Baca juga: Kementerian HAM Dorong Pengusutan Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Tidak Ada Reduksi
Diberitakan sebelumnya, setidaknya ada empat anggota Bais TNI terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Mereka adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Sejauh ini, mereka telah ditahan di Puspom TNI sebelum nantinya dipindahkan penahanannya di Pomdam Jaya.
Kendati demikian, Puspom TNI belum mengungkapan peran secara detail empat prajurit TNI tersebut. Namun, dua dari empat personel merupakan eksekutor penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Bukan hanya itu, TNI juga belum mengungkapkan motif penyiraman air keras.
Baca juga: Investigasi TAUD Ungkap Jejak Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ada 5 Orang
Sebab, Puspom TNI baru menerima para tersangka pada Rabu (18/3/2026) sehingga memerlukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Adapun peristiwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar pada sejumlah bagian tubuh, termasuk mata, wajah, dada, dan tangan.
Berdasarkan diagnosis awal tim dokter di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, korban mengalami luka bakar pada sekitar 24 persen tubuhnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



