Adili Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus di Peradilan Umum

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengutuk tindakan penyiraman air keras oleh 4 orang anggota BAIS TNI terhadap Pembela HAM sekaligus Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu yang tergabung dalam koalisi menyebut tindakan kekerasan dan brutal itu merusak demokrasi, mengangkangi Konstitusi, dan menyerang hak asasi manusia.

BACA JUGA: LBH Jakarta Minta Pelaku Penyiraman Air Keras Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana

Foto dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus ditampilkan pada konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/3/2026). ANTARA/Ilham Kausar/aa.

"Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar keempat tersangka dituntut secara pidana melalui sistem peradilan umum, agar bisa dijamin transparansi dan akuntabilitasnya," kata Erasmus, Kamis (19/3/2026).

BACA JUGA: Apa Motif Anggota BAIS TNI Menyiram Aktivis KontraS dengan Air Keras?

Koalisi Masyarakat Sipil sangat menyayangkan respons reaktif dari TNI, yang akan melakukan penyelesaian melalui jalur peradilan militer. Padahal, sudah menjadi rahasia umum, terkait problem impunitas dari peradilan militer, yang acap menjadi ruang untuk menutup akuntabilitas atas tindakan pidana umum yang melibatkan anggota TNI.

"Membawa kasus ini ke peradilan militer juga dikhawatirkan akan menghilangkan severity dan sistematisnya kasus ini. Bukan tidak mungkin kasus ini menyeret pelaku dengan rantai komando (chain of command) lebih tinggi, sebagai aktor intelektualnya," kata Erasmus.

BACA JUGA: WFH Bisa Menjadi Langkah Strategis Efisiensi BBM

Koalisi Masyarakat Sipil berkeyakinan, unsur sistematis dan pertanggungjawaban komando yang ada di balik kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus ini potensial tidak akan terungkap bila diselesaikan melalui jalur peradilan militer.

"Sebaliknya, kasus ini akan ditutup di level pelaku lapangan saja dan meninggalkan jejak pelanggaran HAM yang tak tuntas," kata dia.

Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agak kasus Andrie Yunus diusut secara tuntas hingga ke aktor intelektualnya dan tidak berhenti pada pelaku lapangan.

"Melalui proses peradilan yang transparan dan akuntabel, dalam sistem peradilan umum," ujarnya.(fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
RSUD Ainun Habibie Gorontalo Siapkan Fasilitas Radiasi untuk Lengkapi Layanan Kanker
• 13 jam lalupantau.com
thumb
Begini Situasi Terkini Stasiun Pasar Senen Jelang Lebaran 2026
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Kemenag Papua: Nilai Nyepi Jadi Perekat Kerukunan di Bumi Cenderawasih
• 2 jam lalumatamata.com
thumb
Instagram Hapus Enkripsi End to End DM Mulai 8 Mei, Meta Bisa Intip Isi Pesan
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Panas Menyengat di Sejumlah Daerah, BMKG Ungkap Penyebabnya
• 11 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.