Peringatan KPK: ASN Dilarang Terima Gratifikasi Hari Raya Lebaran

cnbcindonesia.com
2 jam lalu
Cover Berita
Foto: Gedung KPK (Ahmad Bil Wahid/detikcom)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menolak segala bentuk gratifikasi menjelang perayaan Idul Fitri. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa, SE tersebut diterbitkan sebagai langkah menguatkan integritas aparatur negara menjelang Hari Raya Idul Fitri.


"Tradisi saling memberi di momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai gratifikasi. Terlebih bertujuan memengaruhi independensi aparatur negara dalam bertugas dan wewenangnya," kata Budi, mengutip laman KPK, Kamis (19/3/2026).

Baca: TASPEN Tegaskan Komitmen Anti Gratifikasi Jelang Idulfitri

KPK mencatat sebanyak 32 pelaporan gratifikasi senilai Rp 13,6 juta, masuk dalam kategori jelang Hari Raya. Dimana sebanyak 14 atau sekitar 43,75% laporan masih dalam proses telaah dan validasi KPK.

"Sedangkan ada 12 laporan lainnya atau sekitar 37,5 persen telah disalurkan sebagai bentuk bantuan sosial," kata Budi.

Lebih lanjut, Budi menegaskan kembali agar setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendali gratifikasi terkait Hari Raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya. Selain itu, dirinya mengingatkan agar PN maupun ASN dapat menjadi teladan bagi masyarakat.

Baca: Sah! 58 PNS Dipecat Gegara Bolos Kerja, Asusila Sampai Korupsi

"Permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik individu maupun institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama PN dapat berimplikasi tindak pidana korupsi," katanya.

KPK juga mengajak seluruh pihak melakukan upaya pencegahan korupsi dalam hal pengendalian gratifikasi dalam momen besar keagamaan. Untukitu, informasi pengaduan dapat diakses pada tautan https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor Whatsapp +62811145575 atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198.

Pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau e-mail [email protected].


(emy/haa) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: THR Datang, Pajak Menyusul

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rencana Tenor Rusun Subsidi Bisa 30 Tahun, Luas Tanah 45 Meter Persegi
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
PLN Siagakan Ribuan SPKLU dan 5.000 Petugas di Kawasan Strategis Mudik 2026, Pakai EV Makin Nyaman
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
Breaking: Harga Minyak Kini Tembus US$ 111 Usai Qatar Dibombardir
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Arus Mudik Membeludak, Tol Cipali Alami Pe pada H-2 Lebaran
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Dedi Mulyadi Ancam Denda Penyapu Koin di Jalur Pantura, Warga Diminta Berhenti Saat Arus Mudik dan Balik
• 20 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.