Pemerintah tengah merancang aturan mengenai rumah susun (rusun) subsidi. Dalam rancangan yang ada, tenor cicilan dibuat dengan skema hingga 30 tahun dengan suku bunga 6 persen, selain itu luasan rumah subsidi juga diperluas hingga 45 meter persegi.
Adapun aturan mengenai rumah subsidi nantinya diimplementasi lewat Keputusan Menteri (Kepmen) PKP tentang Rumah Susun (Rusun) Subsidi. Saat ini, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait juga aktif menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari masyarakat, perbankan, pengembang, kontraktor, hingga lembaga seperti Danantara dan Kantor Staf Presiden (KSP).
“Saya tidak mau menjadi menteri yang tidak mendengar suara ekosistem. Rakyat harus kita tempatkan sebagai subjek, bukan objek dalam setiap kebijakan publik,” kata sosok yang akrab disapa Ara itu dikutip Kamis (19/3).
Terkait luas, sebelumnya rumah subsidi dalam aturan yang ada memiliki luas 21 hingga 36 meter persegi. Dengan adanya perluasan, jumlah kamar dimungkinkan bisa mencapai 2 sampai 3 kamar per unitnya.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, juga merespons baik perluasan itu. Menurutnya, hal itu sesuai dengan kebutuhan ruang per kapita untuk penghuni rumah.
“Perluasan luas rusun subsidi hingga 45 meter persegi akan meningkatkan kelayakan hunian, mengingat standar minimal kebutuhan ruang adalah 7,2 meter persegi per kapita,” jelas Amalia.
Ia juga menjelaskan, rusun bisa menekan angka backlog perumahan di perkotaan yang saat ini lebih tinggi tiga kali ketimbang di desa.
Adapun saat ini i BP Tapera menargetkan realisasi akad sekitar 10.000 unit rusun subsidi pada 2026. Hal itu dipandang sebagai langkah strategis dalam mengurangi backlog perumahan, khususnya di wilayah perkotaan





