4 Prajurit TNI Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS Terancam 7 Tahun Penjara

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengaku telah menerima empat prajurit yang diserahkan langsung oleh Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) pada Rabu (18/3/2026) pagi. Mereka diserahkan ke Puspom TNI atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menyebut keempatnya terancam dijerat pasal penganiayaan. Hukuman paling berat adalah kurungan penjara selama 7 tahun.

"Terhadap empat terduga pelaku ini, sementara kita menerapkan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Di situ ada Ayat (1) dan Ayat (2), di mana ancaman hukumannya juga sudah tertuang, ada yang 4 tahun dan ada yang 7 tahun," kata Yusri, saat jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta Timur.

Baca Juga :
Polisi Ungkap Pelaku Terkena Cipratan saat Siram Air Keras ke Aktivis KontraS

"Jadi kan dalam peradilan itu ada asas praduga tak bersalah, jadi itu kita terapkan. Tapi kalau memang nanti dia betul sebagai pelakunya, dia akan ditetapkan sebagai tersangka," ucap dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Puspom TNI Selidiki Aktor Intelektual Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
• 6 jam lalurctiplus.com
thumb
Bukan Item Fashion Biasa, Ini Makna Jaket Kulit Kim Ju-ae Putri Kim Jong-un
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Kapolri pastikan kepolisian terus tangani kasus penyiraman air keras
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Kapolri-Sri Sultan Cek Stasiun Tugu Yogya, Sebut Puncak Mudik Terjadi Hari Ini
• 58 menit lalukumparan.com
thumb
Hasil Liga Champions: Comeback Sporting Lisbon, Madrid dan PSG Singkirkan Wakil Inggris
• 15 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.