Jakarta, VIVA – Kenaikan harga minyak dunia akibat eskalasi ketegangan geopolitik di Timur Tengah menjadi sorotan banyak negara, termasuk Indonesia. Lonjakan harga minyak tidak hanya berdampak pada pasar global, tetapi juga memberikan tekanan pada neraca perdagangan dan APBN.
Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI), Tungkot Sipayung. "Kenaikan harga minyak bumi dunia akan menambah beban bagi APBN. Setiap US$10 per barrel kenaikan harga impor minyak bumi, beban tambahan APBN meningkat sekitar Rp20-30 triliun," ujarnya, sebagaimana dikutip dari siaran pers, Kamis, 19 Maret 2026.
Ia menjelaskan, jalur distribusi energi di Selat Hormuz, yang memasok sekitar 20-30 persen kebutuhan energi fosil dunia, termasuk Indonesia, menjadi rentan terhadap konflik di kawasan Timur Tengah. Kondisi ini berpotensi meningkatkan beban pembiayaan impor energi secara signifikan.
Menurut Tungkot, pengembangan energi terbarukan menjadi hal penting untuk mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar fosil. "Negara importir minyak bumi seperti Indonesia terpaksa membayar lebih dua kali lipat harga impor minyak fosil dari sebelumnya akibat konflik di Timur Tengah," ujarnya.
Tungkot menambahkan, pemerintah Indonesia memiliki pengalaman memadai dalam mengimplementasikan mandatori biodiesel. Ekosistem yang sudah dibangun hingga B40 menjadi modal penting untuk masuk ke tahapan B50.
PASPI mencatat Indonesia memiliki tingkat pencampuran biodiesel terbesar di dunia sekaligus menjadi produsen biodiesel ketiga terbesar setelah Uni Eropa dan Amerika Serikat.
Ia menilai lonjakan harga minyak dunia ini dapat menjadi momentum untuk mempercepat implementasi kebijakan biodiesel 50 persen atau B50. Sebagaimana diketahui, B50 merupakan bahan bakar campuran yang terdiri atas 50 persen solar dan 50 persen bahan bakar nabati berbasis kelapa sawit.
"Rencana B50 sebetulnya telah dipersiapkan pemerintah sebelum konflik Timteng terjadi saat ini," tegasnya.
Sejak 2009, pemerintah telah menerapkan kebijakan mandatori biodiesel, dimulai dengan B1. Perkembangan kebijakan terus berlanjut hingga pencampuran B40 pada 2025. Pemerintah juga memberikan insentif pengembangan biodiesel untuk menutupi selisih harga antara biodiesel dan solar, melalui dana sawit yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).





