Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) Hermawan Sutanto menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari PP Tunas sebagai langkah strategis dalam memperkuat ekosistem ekonomi digital nasional.
Menurut Hermawan, regulasi tersebut menjadi pilar penting dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan berkelanjutan di Indonesia, khususnya bagi industri video streaming.
Advertisement
“AVISI mendukung penuh Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai pilar esensial dalam memperkuat ekosistem ekonomi digital yang aman, sehat, dan berkelanjutan di Indonesia,” ujar Hermawan saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (19/3/2026)
Ia menegaskan, AVISI akan terus mengambil peran sebagai mitra strategis pemerintah dengan mengedepankan kolaborasi bilateral guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif.
“Kami berkomitmen untuk terus berkolaborasi secara bilateral guna memastikan regulasi ini menjadi instrumen efektif yang tidak hanya melindungi pengguna, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pertumbuhan industri video streaming nasional,” katanya.
AVISI menilai, kehadiran regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan kepastian usaha, sehingga mendorong pertumbuhan industri digital yang berdaya saing.



