Tanda Tanya di Balik Beda Identitas Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Versi TNI dan Polri

kompas.id
5 jam lalu
Cover Berita

Pengumuman identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, pada Rabu (18/3/2026), semestinya menjadi titik terang bagi penuntasan kasus teror terhadap pembela hak asasi manusia. Namun, keterangan yang dikeluarkan secara terpisah oleh Polda Metro Jaya dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI justru memantik tanya. Alih-alih memberikan kepastian, perbedaan inisial terduga pelaku versi TNI dan Polri mempertebal kabut misteri peristiwa kekerasan terhadap aktivis tersebut.

Sebelumnya, pada Kamis (12/3/2026) malam, Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus disiram air keras oleh orang tak dikenal saat melintasi Jalan Salemba I, Jakarta. Akibatnya, Andrie Yunus mengalami luka bakar 24 persen di sekujur tubuhnya dengan kondisi paling parah di mata kanan.

Penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya bermula dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisis digital forensik terhadap 86 titik kamera pemantau (CCTV). Dari sana, polisi mampu melacak pergerakan terduga pelaku sejak dari kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) hingga lokasi kejadian penyiraman air keras pada 12 Maret lalu. Hasil penyisiran visual tersebut awalnya menemukan empat sosok yang diduga kuat sebagai pelaku lapangan.

Berbekal rekaman CCTV yang menunjukkan wajah pelaku secara jelas, penyidik kemudian menelusuri melalui Satu Data Polri. Melalui integrasi data tersebut, Polda Metro Jaya memetakan profil para terduga secara digital hingga akhirnya menetapkan dua identitas terduga pelaku berinisial BAC dan MAK.

Meski dua identitas telah dikantongi, dua terduga pelaku lainnya belum berhasil teridentifikasi. Namun, melihat rapinya pembagian peran mulai dari pengintaian hingga eksekusi, polisi menduga kuat keterlibatan lebih dari empat orang dalam kasus ini.

Perbedaan inisial ini merupakan anomali yang secara substantif berpotensi menghambat transparansi pengungkapan kasus.

Di saat bersamaan, secara terpisah, Markas Besar TNI melalui Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI juga menggelar konferensi pers di Cilangkap. Pihak TNI menjelaskan bahwa mereka telah mengamankan empat personel dari Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, yakni Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) SL, Letnan Satu (Lettu) BHW, dan Sersan Dua (Serda) ES.

Baca JugaTNI Tahan Empat Prajurit Bais Tersangka Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Berbeda dengan basis data visual milik Polri, penangkapan ini didasari oleh temuan sejumlah kejanggalan dalam penyelidikan internal yang dilakukan pihak TNI tak lama setelah insiden di Salemba terjadi. Temuan tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah pada keterlibatan keempat personel tersebut. Sebagai tindak lanjut, Komandan Detasemen Markas (Danma) BAIS TNI menyerahkan langsung keempat anggotanya ke Puspom TNI pada Rabu pagi.

Keempat tersangka dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU) tersebut kini ditahan di instalasi tahanan super security maximum Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta. Saat ini, Puspom TNI sedang merampungkan pemberkasan untuk segera dilimpahkan kepada Oditurat Militer guna diproses lebih lanjut di Pengadilan Militer.

Terkait perbedaan inisial terduga pelaku penyiraman air keras, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah menegaskan bahwa nama-nama yang dirilis oleh pihaknya merupakan data aktual dari proses pemeriksaan di lingkungan militer.

"Hasil sementara dari Puspom TNI demikian inisial dari oknum tersebut," ujar Aulia saat dimintai konfirmasi oleh Kompas, Kamis (19/3/2026) malam.

Baca JugaPelaku Penyiraman Air Keras pada Andrie Yunus Kemungkinan Lebih dari Empat Orang

Polri juga belum merinci lebih jauh penyebab ketidaksinkronan temuan antara tim penyidik kepolisian dan pihak militer. Polisi hanya memastikan bahwa mereka masih terus bekerja untuk mengurai kasus ini agar menjadi terang.

"Nanti kita akan sampaikan di laporan update selanjutnya. Karena ini, kan, kita akan urai seterang-benderangnya, seterang mungkin," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Pol) Asep Edi Suheri.

Pelintiran alur

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menilai, munculnya inisial pelaku yang berbeda dari TNI dan Polri merupakan sebuah pelintiran alur atau plot twist yang tidak perlu dan justru membingungkan publik. Padahal, obyek perkara yang diusut oleh kedua institusi tersebut sama, yakni penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Presiden Prabowo Subianto pun telah memerintahkan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus ini secara obyektif, terbuka, dan secepat-cepatnya.

Baca JugaKapolri: Presiden Prabowo Perintahkan Kasus Penyiraman Air Keras Diusut Profesional dan Transparan

Menurut Hendardi, penyidikan yang dilakukan Polri sudah melangkah maju dengan dukungan bukti ilmiah yang kuat. Sementara itu, di saat sama, TNI muncul dengan hasil yang berbeda dan berpotensi mengaburkan fakta. Akibatnya, penyidikan Polri yang awalnya progresif kini justru terganggu oleh penyidikan TNI yang menunjukkan hasil berbeda.

"Tampak jelas bahwa TNI justru melakukan interupsi terhadap proses penegakan hukum oleh Polri melalui narasi-narasi yang disampaikan kepada publik. Perbedaan inisial ini merupakan anomali yang secara substantif berpotensi menghambat transparansi pengungkapan kasus," ujar Hendardi.

Mengingat adanya dua versi pelaku, Hendardi mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) oleh Presiden. Tim ini harus mengorkestrasi peran Polri, Komisi III DPR, Komnas HAM, dan masyarakat sipil untuk menghasilkan fakta yang obyektif mengenai aktor lapangan maupun auktor intelektualis.

Pertanggungjawaban komando

Hendardi mengingatkan agar pengusutan tidak boleh berhenti pada eksekutor. Oleh karena itu, TGPF yang mestinya dibentuk nantinya juga harus meminta pertanggungjawaban komando dari Menteri Pertahanan, Panglima TNI, hingga Kepala BAIS atas keterlibatan prajurit di bawah komandonya. Keterlibatan anggota BAIS pun dianggap sebagai penyelewengan serius fungsi intelijen yang seharusnya untuk deteksi dini pertahanan negara, bukan untuk mengintai warga negara.

Baca JugaDesakan Pembentukan Tim Independen Pencari Fakta Kasus Penyiraman Andrie Yunus Terus Disuarakan

Lebih jauh, SETARA Institute meminta agar pengusutan kasus ini dilakukan melalui peradilan umum. Merujuk Pasal 3 ayat (4) Tap MPR No. VIII Tahun 2000, prajurit TNI harus tunduk pada peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Mekanisme peradilan umum menjadi satu-satunya cara untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas bagi publik.

"Kuat sekali kesan bahwa TNI berupaya untuk menggiring penegakan hukum kasus ini ke arah peradilan militer. Jika hal tersebut dilakukan, jelas hal itu merupakan kesalahan dan pengingkaran hukum yang sangat mendasar," tutur Hendardi.

Perbedaan hasil pengusutan antara TNI dan Polri kini menciptakan paradoks besar. Di satu sisi Polri berpijak pada bukti ilmiah yang terukur, sementara di sisi lain TNI bersandar pada hasil penyelidikan internal yang tertutup.

Kondisi ini memicu pertanyaan krusial, apakah ada upaya sistematis untuk mengaburkan identitas pelaku yang sebenarnya? Lebih jauh lagi, apakah pola penanganan kasus seperti ini akan mampu mengungkap tak hanya aktor lapangan tapi juga auktor intelektualisnya?


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Antrean Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Jadi Sorotan DPR
• 18 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kans Kampiun Persija Jakarta Hanya 5 Persen, Persib Bandung di Ambang Juara
• 18 jam laluharianfajar
thumb
Arus Mudik Membludak, One Way Lokal Diperpanjang hingga Km 459
• 1 jam laluokezone.com
thumb
Stok Elpiji 3 Kg di Banyuwangi Dipastikan Aman dan Dijual Sesuai HET
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Korlantas Polri Prediksi Puncak Arus Mudik Terjadi Rabu Malam, Volume Kendaraan Tembus 250 Ribu
• 9 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.