JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia, Beni Sukardis, menilai pemerintah dan DPR perlu kembali membahas revisi Undang-Undang Peradilan Militer.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kekerasan terhadap warga sipil oleh prajurit TNI, seperti yang terjadi dalam kasus serangan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Menurut Beni, pencegahan kekerasan tidak cukup hanya dengan memperketat disiplin individu.
Baca juga: Legislator PDIP Minta Sidang Kasus Andrie Yunus Digelar di Peradilan Umum
Ia menekankan perlunya reformasi aturan secara menyeluruh agar tidak ada lagi “ruang abu-abu” dalam penanganan kasus pidana yang melibatkan prajurit.
"Dorongan untuk mengaktifkan kembali pembahasan revisi undang-undang peradilan militer menjadi langkah penting untuk memastikan keselarasan antara norma hukum dan praktik di lapangan," ujar Beni kepada Kompas.com, Rabu (18/3/2026).
Ia menjelaskan, saat ini masih ada ketidakjelasan dalam penerapan hukum. Secara aturan, prajurit yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum.
"Namun dalam praktiknya, masih terdapat kecenderungan penggunaan mekanisme Undang-Undang Peradilan Militer, terutama karena revisi regulasi tersebut mengalami stagnasi sejak lama," ungkapnya.
Beni menilai kondisi ini bisa menurunkan kepercayaan publik, terutama jika kasus melibatkan masyarakat sipil.
Baca juga: Penyiram Air Keras Andrie Yunus Diduga Ikut Terkena Cairan, Sempat Basuh Tubuh Pakai Air
Sebagai solusi sementara, ia mengusulkan penggunaan pengadilan konektivitas yang melibatkan unsur sipil dan militer agar proses hukum tetap transparan.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penerapan tanggung jawab komando jika terbukti ada keterlibatan atau kelalaian atasan.
Menurut dia, penegakan hukum internal harus dilakukan secara tegas dan adil untuk menjawab kecurigaan publik.
"Evaluasi yang menyeluruh dan komitmen reformasi yang konsisten menjadi fondasi utama, karena tanpa perubahan pada aspek ini, berbagai upaya reformasi hukum dan kelembagaan berisiko tidak berjalan efektif," tambahnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang