Rieke Ikut Seremoni Pemberian Remisi Nyepi, Soroti Hak BPJS Napi

detik.com
8 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menghadiri seremoni pemberian remisi Hari Nyepi kepada narapidana beragama Hindu. Rieke menyoroti soal hak keanggotaan BPJS warga binaan pemasyarakatan atau narapidana (napi).

Dia mengatakan akan berdiskusi soal hak jaminan sosial bagi napi. Hal ini lantaran anggaran Pemasyarakatan terbatas, mengingat kondisi lapas-lapas yang masih overcrowded alias jumlah penghuninya melebihi kapasitas.

"Kami akan mengembangkan diskusi pemenuhan hak warga binaan untuk wajib menjadi anggota BPJS, karena kita ketahui juga secara anggaran Pemasyarakatan tidak mencukupi," kata Rieke di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim) pada Rabu (18/3/2026).

Dia berharap pemerintah daerah juga memperhatikan jaminan sosial bagi warganya yang berstatus narapidana. Khususnya bagi yang tidak mampu secara ekonomi.

"Kami harapkan perhatian pemerintah daerah juga untuk memfasilitasi pemenuhan hak warga binaan tidak mampu untuk menjadi anggota BPJS," ujar Rieke.

Baca juga: 1.506 Napi Dapat Remisi, 9 Anak Binaan Dikurangi Masa Pidana di Momen Nyepi 2026

Dalam seremoni pemberian remisi, ia bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Dirjenpas Kemenimipas) Mashudi dan Kakanwil Ditjenpas Jakarta Heri Azhari, serta Kepala Rutan Cipinang I Gusti Agus Cahyana Putra memberikan langsung dokumen remisi kepada perwakilan napi beragama Hindu penerima.

Adapun napi penerima Remisi Khusus Hari Keagamanaan dan anak binaan penerima Pengurangan Masa Pidana Khusus Nyepi terbanyak berasal dari wilayah Bali sejumlah 1.090 orang, disusul Kalimantan Tengah 121 orang dan Nusa Tenggara Barat 77 orang.

Diketahui kebijakan pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana ini juga berdampak pada efisiensi anggaran negara. Di momen Nyepi 2026, Ditjenpas Kemenimipas mencatat efisiensi anggaran mencapai Rp 1.024.230.000.

Diberitakan sebelumnya sebanyak 1.506 narapidana mendapatkan remisi khusus di momen Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948. Kemudian 9 anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK).

Baca juga: Imigrasi Tutup Layanan Hingga 24 Maret, Perlintasan Internasional Tetap Diawasi 24 Jam

Diketahui Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 jatuh pada Kamis (19/3/2026). Dari total 1.506 napi yang mendapat remisi, empat di antaranya langsung bebas besok.

"Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana pada hari raya keagamaan merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan, sekaligus instrumen pembinaan dalam sistem Pemasyarakatan," kata Dirjen Pemasyarakatan Mashudi saat membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang (Rutan Cipinang), Rabu (18/3).

Dia mengatakan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana telah dilakukan sesuatu aturan dan syarat yang berlaku. Dia menegaskan remisi dan pengurangan masa pidana adalah wujud apresiasi Pemasyarakatan pada napi maupun anak binaan yang telah konsisten menunjukkan perilaku baik selama proses pembinaan.

Berikut rincian penerima remisi dan pengurangan masa pidana:

Remisi Khusus I

- 326 orang remisi 15 hari
- 947 orang remisi 1 bulan
- 179 orang remisi 1 bulan 15 hari
- 50 orang remisi 2 bulan

Remisi Khusus II

- 4 Narapidana langsung bebas setelah menerima remisi

PMPK

- 8 orang pengurangan 15 hari
- 1 orang pengurangan 1 bulan.




(aud/fca)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal dan Titik Lokasi Contraflow Tol Trans Jawa
• 10 jam lalumedcom.id
thumb
Arus Mudik Lingkar Gentong H-3 Lebaran Mencapai 28.611 Kendaraan
• 19 jam laluokezone.com
thumb
PGRI Peduli Bagi 150 Paket Sembako ke Anak Yatim Piatu di Lutra
• 13 jam laluharianfajar
thumb
Polisi Sediakan Penitipan Kendaraan untuk Warga yang Mudik di Bogor, Gratis
• 19 jam laludetik.com
thumb
Tok! Perusahaan Minyak Italia Ini Resmi Investasi di Proyek Rp254 T RI
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.