Masyarakat bisa menitipkan kendaraan yang ditinggal mudik di kantor polisi di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kendaraan bisa dititipkan di kantor Polres maupun Polsek terdekat.
"Dalam rangka memberikan rasa aman dan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Polsek Gunung Putri membuka layanan penitipan kendaraan bermotor bagi warga yang akan bepergian atau meninggalkan rumah (mudik) dalam waktu tertentu," kata Kapolsek Gunung Putri Kompol Aulia Robby, Rabu (18/3/2026).
Layanan tersebut menurutnya tidak dipungut biaya atau gratis. Diharapkan layanan tersebut bisa membantu masyarakat yang khawatir keamanan kendaraannya ditinggal mudik.
"Masyarakat yang ingin menitipkan kendaraan cukup datang langsung ke kantor Polsek Gunung Putri dengan membawa KTP dan STNK sebagai bukti kepemilikan yang sah," jelasnya.
Kemudian, petugas kepolisian akan mengecek kendaraan dan berkas-berkasnya. Kendaraan yang dititipkan akan ditaruh di tempt yang aman dengan pengamanan yang baik.
"Untuk memastikan keamanan, setiap kendaraan yang dititipkan akan dirantai dengan pengaman khusus serta ditempatkan di lokasi yang terpantau kamera CCTV selama 24 jam. Selain itu, area penitipan juga berada dalam pengawasan langsung personel kepolisian yang bertugas," bebernya.
Selain itu, Kapolsek Megamendung AKP Desi Triana mengatakan hal serupa. Masyarakat nisa datang ke kantornya dengan membawa kendaraan beserta bukti kepemilikannya.
"Mengimbau kepada warga masyarakat agar menitipkan kendaraan pribadinya di Mapolsek daripada di rumah apabila tidak digunakan untuk mudik dan rumah kosong di tinggal mudik," jelasnya.
Hal tersebut dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban selama masa libur Lebaran sesuai arahan dari Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto. Dia juga mengajak masyarakat agar bekerja sama untuk melapor apabila menemukan gangguan keamanan.
(rdh/maa)





