Bank Banten (BEKS) Gelar RUPST 8 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk. (BEKS) akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun buku 2025 pada 8 April 2026.

Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Bank Banten akan melaksanakan rapat di Gedung Pendopo Gubernur Banten pada 8 April 2026 mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.

“Direksi Bank Banten dengan ini mengundang para pemegang saham perseroan untuk menghadiri RUPST tahun buku 2025,” tulis manajemen, dikutip pada Rabu (18/3/2026).

Terdapat lima mata acara yang akan dibahas dalam rapat tersebut. Pertama, persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku 2025.

Kedua, manajemen mengusulkan penggunaan laba perseroan untuk tahun buku 2025. Manajemen menyebut penetapan penggunaan laba bersih perseroan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (6) huruf b Anggaran Dasar Perseroan tentang usulan Penggunaan Laba Perseroan jika Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.

Ketiga, penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku yang Berakhir pada tanggal 31 Desember 2026. Sebagai informasi, penunjukan dan pemberhentian akuntan publik yang memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris dengan wajib memperhatikan rekomendasi komite audit, sesuai pasal 59 POJK No.15/POJK.04/2020.

Baca Juga

  • Bank Banten (BEKS) Raup Laba Bersih Rp52,52 Miliar sepanjang 2025
  • Bank Banten (BEKS) Umumkan Susunan Baru Direksi dan Komisaris
  • Kode Transfer dan Alamat Bank Daerah Lengkap 2026, Bank Jakarta 110 sampai Bank Banten 137

Mata acara selanjutnya yakni penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas VI dan Penawaran Umum Terbatas VII Perseroan.

Terakhir, yakni penetapan remunerasi pengurus perseroan. Manajemen menjelaskan, mata acara ini dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan Pasal 96 dan Pasal 113 UU Perseroan Terbatas serta Pasal 15 ayat 17 dan Pasal 18 ayat 19 Anggaran Dasar Perseroan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Percepat Program 3 Juta Rumah, AHY Dukung Hunian Terintegrasi di Kawasan Stasiun
• 17 jam lalueranasional.com
thumb
Dilema Davos: Antara Solusi Dua Negara dan Jebakan Board of Peace
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
TNI Selidiki Kabar Anggota Jadi Pelaku Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Inara Rusli Akui Pasrah Jika Jadi Tersangka Atas Laporan Wardatina Mawa
• 9 jam lalucumicumi.com
thumb
Ada Jalur Prioritas di Ciwandan Bagi Pemudik Motor yang Bawa Anak-Ibu Hamil
• 1 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.