Di tengah dinginnya musim dingin Swiss, World Economic Forum menjadi panggung bagi sebuah keputusan yang akan menguji arah diplomasi Indonesia.
Di forum yang selama ini identik dengan konsolidasi kepentingan global tersebut, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Piagam Board of Peace (BoP), sebuah inisiatif baru yang digagas oleh Donald Trump untuk mengelola stabilisasi dan rekonstruksi wilayah konflik, dimulai dari Gaza.
Langkah ini, pada permukaan, tampak sebagai kelanjutan logis dari komitmen Indonesia terhadap perdamaian dunia. Namun jika ditelusuri lebih dalam, keputusan tersebut justru membuka ruang kontradiksi yang kompleks antara visi normatif Indonesia dan realitas institusional yang ditawarkan oleh Board of Peace.
Narasi Ideal: Indonesia dan Solusi Dua NegaraDalam sejarah politik luar negeri Indonesia, dukungan terhadap kemerdekaan Palestina bukan sekadar posisi diplomatik, melainkan juga bagian dari identitas nasional yang berakar pada amanat konstitusi. Prinsip two-state solution telah lama menjadi kerangka utama yang diperjuangkan Indonesia dalam berbagai forum internasional.
Dalam konteks ini, keterlibatan Indonesia dalam BoP diproyeksikan sebagai langkah strategis untuk memastikan bahwa proses transisi Gaza tetap mengarah pada pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat.
Pemerintah berupaya memanfaatkan keanggotaan dalam forum tersebut sebagai sarana untuk memengaruhi arah kebijakan dari dalam, sebuah pendekatan yang dalam kajian hubungan internasional dikenal sebagai engagement strategy.
Namun, strategi ini mensyaratkan satu hal mendasar: adanya ruang institusional yang memungkinkan nilai dan kepentingan tersebut diperjuangkan secara efektif.
Realitas Institusional: Struktur yang Sarat AsimetriKetika Piagam Board of Peace ditelaah secara lebih cermat, muncul gambaran yang berbeda dari narasi ideal tersebut. Alih-alih menjadi forum multilateral yang berbasis kesetaraan, BoP justru menunjukkan karakter institusi dengan konsentrasi kekuasaan yang tinggi.
Kepemimpinan BoP—yang dijabat oleh Donald Trump—bukan hanya berfungsi sebagai pemimpin administratif, melainkan juga sebagai pusat kekuasaan organisasi. Ia memiliki kewenangan untuk menentukan keanggotaan, mengangkat Dewan Eksekutif, memveto keputusan, hingga menjadi otoritas final dalam interpretasi piagam. Bahkan, keberlangsungan organisasi itu sendiri bergantung pada keputusan Ketua.
Dalam perspektif teori hegemonic stability (Snidal, D., 1985), struktur seperti ini mencerminkan dominasi satu aktor dalam mengarahkan tata kelola kolektif. Namun berbeda dengan institusi global seperti United Nations yang tetap mengedepankan prinsip kesetaraan negara, BoP memperlihatkan kecenderungan menuju centralized governance.
Kondisi ini secara langsung membatasi kemampuan negara anggota, termasuk Indonesia, untuk mengarahkan kebijakan sesuai dengan kepentingan dan nilai yang mereka bawa.
Mandat yang Kabur dan Absennya PalestinaKontradiksi semakin terlihat ketika melihat mandat BoP yang tidak secara eksplisit menyebut Palestina, Gaza, atau bahkan solusi dua negara. Padahal, legitimasi awal keterlibatan Indonesia bertumpu pada asumsi bahwa forum ini akan menjadi instrumen untuk mendorong kemerdekaan Palestina.
Sebaliknya, BoP mendefinisikan dirinya secara luas sebagai organisasi yang bertujuan menciptakan stabilitas dan perdamaian di wilayah konflik. Pendekatan ini lebih dekat dengan paradigma conflict management daripada conflict resolution.
Dalam kerangka realist institutionalism, kondisi ini dapat dipahami sebagai upaya kekuatan besar untuk menciptakan mekanisme yang fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kepentingan strategis mereka. Namun bagi Indonesia, fleksibilitas tersebut justru menciptakan ketidakpastian arah.
Dari Engagement ke Co-optationKeterlibatan dalam struktur seperti BoP membawa risiko klasik dalam hubungan internasional: pergeseran dari engagement menuju co-optation. Alih-alih memengaruhi sistem, aktor yang terlibat justru terserap dalam logika dan kepentingan sistem tersebut.
Risiko ini semakin nyata ketika mempertimbangkan beberapa karakteristik BoP, yakni tidak adanya mekanisme checks and balances yang kuat, dominasi kepemimpinan tunggal, dan ketiadaan kerangka operasional berbasis HAM.
Dalam situasi seperti ini, kemampuan Indonesia untuk mempertahankan posisi normatifnya menjadi semakin terbatas. Bahkan, terdapat kemungkinan bahwa keterlibatan tersebut justru memberikan legitimasi terhadap struktur yang tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip yang diperjuangkan.
Dimensi Etis dan Kritik DomestikDi dalam negeri, kontradiksi ini tidak luput dari perhatian. Kritik dari publik menyoroti ketiadaan mekanisme HAM dalam BoP dan potensi pengabaian akuntabilitas terhadap pelanggaran hukum internasional.
Kritik ini mencerminkan ketegangan antara pendekatan pragmatis pemerintah dan ekspektasi normatif masyarakat. Dalam perspektif normative foreign policy, legitimasi kebijakan luar negeri tidak hanya ditentukan oleh hasil, tetapi juga oleh kesesuaian dengan nilai yang dipegang.
Lebih jauh, wacana pengiriman pasukan Indonesia ke Gaza menambah dimensi etis yang kompleks. Tanpa mandat hukum internasional yang jelas, keterlibatan tersebut berpotensi menempatkan Indonesia dalam posisi ambigu antara penjaga perdamaian dan aktor dalam konflik.
Dilema Davos: Antara Akses dan IntegritasDavos merujuk pada sebuah kota kecil di Swiss yang menjadi tuan rumah World Economic Forum, sebuah forum prestisius yang mempertemukan para pemimpin negara, pelaku bisnis global, dan aktor strategis dunia.
Dalam konteks ini, Davos bukan sekadar lokasi geografis, melainkan juga simbol ruang di mana keputusan-keputusan penting global dirumuskan, sering kali dalam dinamika kepentingan yang kompleks dan tidak selalu transparan.
Di sinilah BoP resmi diluncurkan, dan mencatat 19 dari 36 negara undangan menandatangani piagam, di antaranya Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Qatar, Mesir, Jordania, Pakistan, Turki, dan Indonesia.
Davos 2026 pada akhirnya menjadi simbol dari dilema yang lebih luas. Indonesia dihadapkan pada dua pilihan yang sama-sama tidak ideal. Di satu sisi, keterlibatan dalam BoP membuka akses terhadap proses pengambilan keputusan global yang strategis. Di sisi lain, akses tersebut datang dengan risiko kompromi terhadap prinsip-prinsip dasar politik luar negeri.
Dalam kerangka foreign policy analysis, situasi ini mencerminkan trade-off antara influence dan autonomy. Semakin besar keinginan untuk berpengaruh, semakin besar pula potensi pengurangan otonomi.
Perubahan lanskap global memang menuntut adaptasi. Politik luar negeri bebas aktif tidak lagi dapat dimaknai secara statis sebagai netralitas pasif, tetapi sebagai keterlibatan aktif dalam berbagai forum internasional.
Namun, adaptasi tidak boleh berarti kehilangan arah. Dalam konteks Board of Peace, tantangan terbesar Indonesia bukan sekadar bagaimana memanfaatkan forum tersebut, melainkan juga bagaimana memastikan bahwa keterlibatan itu tidak mengaburkan komitmen terhadap solusi dua negara dan prinsip keadilan internasional.
PenutupDilema Davos pada akhirnya bukanlah soal keputusan tunggal, melainkan proses yang terus berjalan. Board of Peace masih dalam tahap awal, dan arah perkembangannya belum sepenuhnya jelas.
Namun satu hal yang pasti: kontradiksi antara visi Indonesia dan realitas BoP tidak dapat diabaikan. Apakah Indonesia mampu mempertahankan posisinya sebagai aktor normatif di tengah struktur kekuasaan yang asimetris? Atau justru akan terseret dalam logika pragmatis yang menggeser prinsip-prinsip tersebut?
Jawaban atas pertanyaan ini tidak hanya akan menentukan arah kebijakan luar negeri Indonesia, tetapi juga kredibilitasnya sebagai negara yang selama ini dikenal konsisten memperjuangkan perdamaian dan keadilan global. Davos mungkin telah berlalu, tetapi dilema yang lahir darinya baru saja dimulai.





