4 Anggota TNI Tersangka Penyiraman Air Keras Dijerat Pasal Penganiayaan Berencana

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat anggota TNI, tersangka penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dijerat pasal penganiayaan berencana sesuai Pasal 467 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

"Di situ ada ayat 1, ayat 2, di mana ancaman hukumannya juga sudah tertuang di situ, ada yang 4 tahun, ada yang 7 tahun," kata Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Yusri Nuryanto dalam jumpa pers di Mabes TNI, Rabu (18/3/2026).

Baca juga: Kuasa Hukum Andrie Yunus Kaget TNI Tiba-tiba Ungkap 4 Anggotanya Siram Air Keras

Keempat tersangka yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Saat ini keempatnya ditahan di Puspom TNI. 

Lebih lanjut, Yusri mengatakan pihaknya masih menyelidiki dalang di balik penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

“Jadi yang terkait dalam perintah siapa nih, kan gitu. Jadi nanti kita masih sedang kita dalami ya,” katanya. 

Perwira tinggi (Pati) TNI bintang dua itu menjelaskan, penyelidikan masih berlangsung dengan mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti, termasuk mendalami motif pelaku.

Ia meminta masyarakat bersabar dan memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.

“Kita nanti akan sampaikan bagaimana tahap-tahap mulai nanti proses penyidikan, pemberkasan, kemudian pada saat nanti penyerahan berkas itu kepada Odmil (Oditur Militer) sehingga nanti sampai dalam proses persidangan,” ujar dia.

Baca juga: Puspom TNI Selidiki Dalang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Diberitakan sebelumnya, Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal pada Kamis (12/3/2026) malam di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar pada sejumlah bagian tubuh, termasuk mata, wajah, dada, dan tangan.

Baca juga: 4 Anggota TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andri Yunus, Ini Inisialnya

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Berdasarkan diagnosis awal tim dokter di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, korban mengalami luka bakar pada sekitar 24 persen tubuhnya.

Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan, peristiwa itu terjadi setelah Andrie selesai merekam siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Arus Mudik H-3 Lebaran: Tol Japek-Tol Layang MBZ Padat, Tol Dalam Kota Lancar
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Berikut Skema One Way Padang-Bukittinggi di Masa Libur Lebaran 2026
• 2 jam lalutvrinews.com
thumb
Pengumuman: Trans Hotel Jakarta Sudah Beroperasi, Diskon hingga 50%
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
X tetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia jadi 16 tahun
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
Kronologi Pembunuhan Perempuan dalam Boks, Pelaku Terobsesi Hubungan Seks Tidak Wajar
• 7 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.