Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menunda implementasi transaksi short selling di pasar modal domestik hingga 14 September 2026.
Short selling merupakan strategi perdagangan saham, investor menjual saham yang dipinjam dengan harapan bisa membelinya kembali di harga yang lebih rendah.
Dalam pengumuman resmi BEI nomor Peng-00042/BEI.POP/03-2026 tertanggal 16 Maret 2026, disebutkan keputusan penundaan ini mengacu pada sejumlah kebijakan sebelumnya, termasuk arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Bursa melakukan penundaan implementasi fasilitas pembiayaan dan pelaksanaan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek sampai dengan tanggal 14 September 2026," demikian tertulis dalam pengumuman tersebut, dikutip Rabu (18/3).
Selain itu, BEI juga menyatakan tak akan menerbitkan daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling selama periode penundaan tersebut.
"Bursa tidak menerbitkan Daftar Efek Short Selling sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2 Peraturan Bursa nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling sampai dengan tanggal 14 September 2026," lanjutnya.
Adapun penundaan ini mulai berlaku efektif sejak 17 Maret 2026. Kebijakan ini tindak lanjut dari pengumuman sebelumnya pada September 2025 serta surat OJK terkait penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling, kebijakan trading halt, dan batasan auto rejection.





