Baleg DPR Tangapi Putusan MK Hak Pensiun Anggota DPR dan Pejabat Tinggi Negara Inkonstitusional

disway.id
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Baleg DPR tangapi putusan MK hak pensiun anggota DPR dan pejabat tinggi negara inkonstitusional dan mengatakan pihaknya akan segera melakukan pembahasan dengan pemerintah.

Hal ini disampaikan olah Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung yang menjelaskan jika bahwa Baleg DPR RI akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ketentuan hak keuangan atau pensiun pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara.

Martin mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk membahas revisi UU tersebut.

“Sekilas kalau saya baca di berita, pada intinya MK memandang bahwa perlu dilakukan formulasi ulang sesuai perkembangan sesuai dengan kondisi terkini terhadap UU Nomor 12 tahun 1980,” ujar Martin kepada wartawan, Rabu, 18 Maret 2026.

BACA JUGA:MK Putuskan Hak Pensiun Anggota DPR dan Pejabat Tinggi Negara Inkonstitusional, Ini Pertimbangannya

BACA JUGA:Golkar Dorong Revisi UU Hak Pensiun Pejabat Usai Putusan MK 

“MK memberikan jangka waktu selama 2 tahun, tentu DPR akan berkoordinasi dengan Pemerintah terkait revisi UU Nomor 12 tahun 1980 tersebut,” sambung dia.

Martin menerangkan, revisi terhadap UU tersebut dimungkinkan untuk dilakukan, tanpa harus menunggu perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Hal tersebut karena berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, perubahan undang-undang yang berkaitan dengan putusan MK dapat dimasukkan dalam daftar kumulatif.

“Karena sudah ada Putusan MK terkait UU Nomor 12 tahun 1980, maka perubahan UU tersebut masuk ke dalam daftar Kumulatif Terbuka sehingga dapat direvisi di luar Prolegnas,” jelas Martin.

BACA JUGA:Jelang Idulfitri, PLN Siagakan Pasokan Listrik Sulawesi Bagian Selatan

BACA JUGA:Jadwal Movievaganza Trans7 Hari Ini 18 Maret 2026 Lengkap Sinopsis, Libur Nyepi Nonton Film Warkop DKI

Dari hasil persidangan, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur terkait uang pensiun pimpinan dan anggota DPR-RI inkonstitusional bersyarat terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan permohonan nomor 191/PUU-XXIII/2025.

MK meminta agar pembentuk undang-undang, dalam hal ini Pemerintah dan DPR-RI membuat undang-undang baru terkait dengan hak keuangan pimpinan tinggi negara dan bekas pimpinan lembaga tinggi negara dalam kurun waktu dua tahun.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Kamis 19 Maret 2026, BMKG: Waspada Hujan Sore hingga Malam Hari
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Volume Kendaraan di Tol Cipali Melonjak 97 Persen
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
KPK Beberkan Peran Alex Stafsus Yaqut dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Seskab Teddy Tinjau Kereta Ekonomi Kerakyatan di Pasar Senen, Tarif Turun-Kualitas Meningkat
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Ditjen PAS Berikan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2026 kepada 1.506 WBP se-Indonesia 
• 5 jam lalueranasional.com
Berhasil disimpan.